Harap Tunggu...

» Tamiang Layang » PERAN POS BAKUM DALAM MEMBANTU MASYARAKAT
PERAN POS BAKUM DALAM MEMBANTU MASYARAKAT
  

Tamiang Layang, Selasa 27 Januari 2026. Dalam rangka memberikan kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Tamiang Layang menghadirkan petugas Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang bertugas langsung di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kehadirannya menjadi bagian penting dari komitmen PA Tamiang Layang dalam memperkuat pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum pada tahap awal proses berperkara.

Posbakum PA Tamiang Layang akan memberikan informasi mengenai hak-hak hukum, prosedur berperkara, serta pendampingan dasar bagi warga yang membutuhkan arahan hukum secara pertama kali. Dengan penempatan di area PTSP, layanan ini diharapkan dapat mempercepat akses bagi masyarakat untuk memahami langkah-langkah hukum sejak tahapan awal.

Panitera Pengadilan Agama Tamiang Layang menyatakan bahwa kehadiran Posbakum di area PTSP merupakan wujud nyata komitmen institusi untuk mempercepat akses keadilan dan mengurangi hambatan prosedural bagi pencari keadilan. “Kami berharap kehadiran Posbakum dapat menjadi jembatan antara masyarakat dengan sistem peradilan, sehingga pendampingan hukum bisa dimulai sejak dini dan proses berperkara menjadi lebih transparan,” ujarnya.

Panitera PA Tamiang Layang juga menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya Posbakum di area PTSP, diharapkan masyarakat tidak lagi kesulitan mendapatkan informasi dasar mengenai hak-hak hukum dan langkah-langkah prosedural yang perlu ditempuh. 🦋