Dusun Tengah, Barito Timur |pa-tamianglayang.go id
Kamis, 02 Oktober 2025 – Pengadilan Agama (PA) Tamiang layang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat dengan menggelar Sidang Keliling (Sidang di Luar Gedung) pada hari Kamis, 2 Oktober 2025. Kegiatan yang bertempat di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dusun Tengah ini bertujuan untuk memangkas jarak dan biaya bagi para pencari keadilan, khususnya yang berdomisili jauh dari gedung pengadilan.
Sidang Keliling yang dimulai sejak pagi hari ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Tamiang Layang, Fathur Rahman, S.H.I., M.S.I., dan diikuti oleh Majelis hakim, Panitera serta jajaran staf PA Tamiang layang. Sejumlah perkara telah didaftarkan untuk disidangkan di lokasi ini, meliputi perkara permohonan isbat nikah, gugatan perceraian, hingga permohonan hak asuh anak.
Ketua PA Tamianglayang Fathur Rahman, S.H.I., M.S.I., dalam keterangannya, menyampaikan bahwa Sidang Keliling ini merupakan implementasi nyata dari program Mahkamah Agung (MA) untuk menjamin akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Banyak masyarakat di wilayah Dusun Tengah dan sekitarnya yang kesulitan untuk datang ke kantor pengadilan karena faktor jarak tempuh dan biaya transportasi. Dengan adanya Sidang Keliling ini, kami yang mendatangi mereka. Ini adalah upaya kami untuk memastikan hak-hak hukum masyarakat dapat terpenuhi tanpa harus terbebani,” ujarnya.
Antusiasme masyarakat terlihat tinggi. Salah seorang pihak yang berperkara menyatakan rasa syukurnya. “Pelayanannya cepat dan kami tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk perjalanan ke Tamiang layang. Terima kasih kepada Pengadilan Agama,” katanya.
Pelaksanaan Sidang Keliling di Aula KUA Kecamatan Dusun Tengah ini berjalan lancar berkat dukungan dan koordinasi yang baik dengan Kepala KUA Kecamatan Dusun Tengah beserta jajarannya. KUA Dusun Tengah menyediakan fasilitas yang memadai sehingga proses persidangan dapat berlangsung secara khidmat dan profesional layaknya di gedung pengadilan.
Kegiatan Sidang Keliling ini dijadwalkan akan terus berlanjut ke berbagai wilayah di Kabupaten Barito Timur yang membutuhkan, sebagai bagian dari upaya PA Tamianglayang untuk Mewujudkan Peradilan yang Agung dan Modern dalam pelayanan publik.(fama)