Harap Tunggu...

» Tamiang Layang » PA TAMIANG LAYANG GELAR PANGLING PERDANA TAHUN 2026 DI KUA KECAMATAN DUSUN TENGAH
PA TAMIANG LAYANG GELAR PANGLING PERDANA TAHUN 2026 DI KUA KECAMATAN DUSUN TENGAH
  

Pengadilan Agama Tamiang Layang kembali hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan PANGLING (PA Tamiang Layang Berkeliling). Kegiatan PANGLING perdana di tahun ini dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026, bertempat di KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Dusun Tengah.
Melalui kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Tamiang Layang memberikan berbagai layanan, meliputi pelayanan informasi dan konsultasi hukum gratis, pendaftaran perkara, pengembalian sisa panjar perkara, penyerahan produk Pengadilan, serta penerimaan pengaduan masyarakat. Antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi, terutama pada layanan pendaftaran perkara dan pengembalian sisa panjar perkara.
Masyarakat yang hadir tidak hanya berasal dari Kecamatan Dusun Tengah, tetapi juga dari beberapa kecamatan di sekitarnya. Hal ini disebabkan lokasi pelayanan yang lebih dekat dan mudah dijangkau dibandingkan harus datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Tamiang Layang yang berada di Ibu Kota Kabupaten Barito Timur.
Salah satu masyarakat yang memanfaatkan layanan PANGLING, Ibu W****, mengungkapkan sangat terbantu dengan adanya PANGLING ini mengingat jarak menuju Kantor Pengadilan Agama Tamiang Layang yang cukup jauh “Saya merasa sangat terbantu, cukup datang ke KUA sudah bisa dilayani langsung oleh petugas Pengadilan Agama Tamiang Layang, jika harus ke kantor Pengadilan, jaraknya sangat jauh,” ungkapnya.
Petugas Pengadilan Agama Tamiang Layang, Istiqomah, S.Kom, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendukung dan melaksanakan program inovasi PANGLING sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Tamiang Layang dalam membantu masyarakat yang mengalami kendala akses akibat jarak yang jauh,” tuturnya.
Melalui kegiatan PANGLING ini, Pengadilan Agama Tamiang Layang berharap dapat semakin mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, meningkatkan akses keadilan, serta memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat._Ly