Tamiang Layang | pa-tamianglayang.go.id
Jumat 21 November 2025, Pengadilan Agama Tamiang Layang menyelenggarakan kegiatan eksaminasi perkara dan diskusi hukum yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, serta Analis Perkara Peradilan PA Tamiang Layang. Acara ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Tamiang Layang, Muhammad Rezani, S.H.I.
Kegiatan eksaminasi kali ini membahas perkara Nomor 62/Pdt.G/2025, dengan fokus pada implikasi hukum apabila tergugat dianggap tidak beritikad baik dalam proses mediasi. Para peserta menyoroti bagaimana ketidakhadiran, sikap tidak kooperatif, dan tindakan yang menghambat jalannya mediasi dapat mempengaruhi penilaian hakim, efektifitas penyelesaian sengketa, hingga potensi pemberian sanksi dalam kerangka PERMA Mediasi.
Usai eksaminasi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi hukum yang mengangkat isu kaum rentan perempuan, terutama istri anggota TNI yang menghadapi berbagai kesulitan dalam mengurus administrasi perceraian di instansi asal suaminya. Tantangan yang dibahas meliputi: Birokrasi internal TNI yang panjang dan membutuhkan banyak dokumen pendukung, Ketergantungan administrasi pada komando kesatuan suami sehingga istri tidak dapat mengurus sendiri., Minimnya literasi hukum perempuan terkait hak-haknya dalam proses perceraian, Tekanan sosial atau struktural yang membuat perempuan ragu untuk memproses perceraian.
Isu ini menjadi perhatian karena perempuan dalam kondisi demikian dikategorikan sebagai kelompok rentan, sehingga membutuhkan pelayanan peradilan yang lebih inklusif, informatif, dan sensitif terhadap hambatan yang mereka alami.
Wakil Ketua PA Tamiang Layang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas analis perkara peradilan, baik dari aspek teknis, yuridis, maupun pemahaman kondisi sosial masyarakat pencari keadilan.
“Dengan adanya eksaminasi dan diskusi hukum seperti ini, kami berharap seluruh aparatur semakin tajam dalam menganalisis perkara dan responsif terhadap isu-isu aktual, termasuk persoalan yang dihadapi perempuan dalam urusan administratif perceraian,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung lancar, komunikatif, dan diharapkan dapat terus menjadi sarana penguatan kompetensi aparatur peradilan di PA Tamiang Layang.
