Senin, 14 Juli 2025, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan apresiasi kepada puluhan orang pejabat dan pegawai yang telah menunjukkan integritas tinggi untuk melaporkan penerimaan dan atau penolakan gratifikasi melalui aplikasi GOL KPK selama Periode Triwulan II tahun 2025. Pengumuman tersebut dirilis dalam Website Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, sebagaimana tertuang dalam pengumuman Nomor: 2817/BP/PENG.HM1.1.1/VII/2025 Tentang Apresiasi Laporan Penerimaan/Penolakan Gratifikasi Periode Triwulan II 2025 tertanggal 11 Juli 2025.Salah satu pejabat yang menerima penghargaan tersebut adalah Fathur Rahman, S.H.I.,M.S.I. Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang. Namanya tercantum dalam nomor urut 28 dalam Pengumuman yang dirilis tersebut.
”Semoga langkah kecil kami dari kabupaten Barito Timur ini dapat bermanfaat, secara umum bagi Mahkamah Agung dan terkhusus untuk Pengadilan Agama Tamiang Layang. Kita harus mulai dari diri sendiri, mulai sejak saat ini dan berawal dari langkah kecil ini” papar Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang.
Ada beberapa jenis dan status pelaporan yang tertuang dalam pengumuman tersebut yaitu Penerimaan tidak wajib lapor, Penerimaan Pasal 6 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, Penerimaan milik negara, Penolakan laporan penolakan, Penerimaan sebagian milik negara, Penolakan Penerimaan dikelola instansi dan Penerimaan tidak memenuhi seluruh unsur.
Apresiasi ini merupakan wujud nyata dari Integritas, bahwa pemerintah bukan hanya menggaungkan secara administratif tetapi juga Integritas melalui tindakan nyata yang dilakukan oleh para pejabat dan pegawai di lingkungan Mahkamah Agung.Pelaporan ini juga merupakan suatu hal yang perlu dipertahankan dan dapat menjadi suatu budaya baik yang berkelanjutan bagi seluruh insan peradilan. Dengan adanya apresiasi ini, diharapkan akan lebih banyak lagi para pejabat, pegawai dan seluruh aparatur di lingkungan Mahkamah Agung secara sadar dan berkomitmen tinggi untuk menolak, menghindari dan melaporkan adanya gratifikasi sehingga tercipta budaya kerja yang jujur dan bersih.
Penerapan pelaporan anti gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung ini juga bertujuan untuk mewujudkan aparatur peradilan yang berintegritas, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dan mewujudkan good governance amanah, transparan dan akuntabel. ”Saya sebagai salah satu pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Tamiang Layang turut mengapresiasi dan turut bangga karena Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang menjadi salah satu pejabat yang mendapatkan apresiasi terkait penerimaan dan atau penolakan gratifikasi yang diberikan oleh Mahkamah Agung. Tindakan ini juga menjadi tauladan yang baik khususnya bagi kami yang ada di Pengadilan Agama Tamiang Layang untuk terus berkomitmen dan menunjukkan integritas untuk menciptakan budaya kerja yang bersih dan jujur”, ungkap Ena sapaan akrabnya.
Pengadilan Agama Tamiang Layang sangat mengapresiasi atas tindakan dan penghargaan yang dicapai oleh Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang, sebagai orang nomor satu di Pengadilan Agama Tamiang Layang hal ini merupakan wujud nyata dari integritas yang bukan hanya harus diilhami tetapi juga harus dicontoh dan dilakukan oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Tamiang Layang._Lya_