PA Tamiang Layang | pa-tamianglayang.go.id
Pengadilan Agama Tamiang Layang terus memperkuat budaya kerja aparatur dengan mengimplementasikan nilai dasar ASN BerAKHLAK melalui program PANGLING (Pengadilan Agama Tamiang Layang Berkeliling). Salah satu kegiatan dalam program tersebut adalah penyerahan sisa panjar perkara kepada para pihak yang dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026, bertempat di Kantor KUA Dusun Tengah.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah para pihak dalam menerima haknya tanpa harus datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Tamiang Layang. Langkah ini mencerminkan nilai Berorientasi Pelayanan, dengan menghadirkan layanan yang lebih dekat kepada masyarakat, serta Akuntabel dalam memastikan pengembalian sisa panjar dilakukan secara tepat dan transparan.
Penyerahan sisa panjar perkara dilakukan langsung oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Lya Erika, S.H. Kehadiran layanan PANGLING juga menunjukkan sikap Adaptif dan Harmonis, karena Pengadilan Agama Tamiang Layang terus berinovasi menyesuaikan kebutuhan masyarakat sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Melalui program PANGLING, kami berkomitmen menerapkan nilai BerAKHLAK dengan menghadirkan pelayanan yang mudah dijangkau, sehingga masyarakat dapat memperoleh haknya secara cepat, transparan, dan tanpa kendala jarak,” ujar Lya Erika, S.H.
Melalui program PANGLING, Pengadilan Agama Tamiang Layang berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus menghadirkan pelayanan yang profesional dan terpercaya bagi masyarakat.
-raka-
