Harap Tunggu...

» Tamiang Layang » Hakim PA Tamiang Layang Tekankan Pentingnya Evaluasi Diri dalam Pembinaan Kedisiplinan dan Integritas
Hakim PA Tamiang Layang Tekankan Pentingnya Evaluasi Diri dalam Pembinaan Kedisiplinan dan Integritas
  

PA Tamiang Layang | pa-tamianglayang.go.id

Tamiang Layang, Selasa 28 Januari 2026 – Pengadilan Agama Tamiang Layang melaksanakan kegiatan Pembinaan Kedisiplinan dan Integritas yang diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Tamiang Layang, bertempat di lingkungan kantor Pengadilan Agama Tamiang Layang, Selasa (28/01/2026).

Kegiatan pembinaan tersebut dipimpin oleh Hakim Pengadilan Agama Tamiang Layang, Roiha Mahmudah, S.H.I., M.H. Dalam arahannya, beliau mengajak seluruh aparatur untuk melakukan evaluasi diri secara jujur dan terbuka sebagai bentuk refleksi pribadi, tanpa menyangkal kekurangan yang dimiliki.

“Evaluasi diri harus dilakukan dengan jujur dan apa adanya, tanpa menyangkal kekurangan. Setiap orang pasti memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, dan itu adalah bagian dari proses perbaikan diri,” ujar Roiha Mahmudah dalam pembinaannya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa evaluasi diri merupakan proses menilai dan meninjau diri sendiri dengan memahami kelebihan yang dimiliki, mengenali kelemahan yang masih ada, serta mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu ditingkatkan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sehari-hari.

Menurutnya, evaluasi diri memiliki peran penting dalam pengembangan karier dan pembentukan integritas aparatur. Tanpa pemahaman yang baik terhadap diri sendiri, seseorang akan mengalami stagnasi, baik dalam kinerja maupun profesionalisme.

“Jika kita tidak memahami diri kita sendiri, maka kita akan berhenti berkembang dan cenderung stagnan. Oleh karena itu, evaluasi diri menjadi kunci dalam pengembangan karier dan peningkatan kualitas pribadi,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Roiha Mahmudah juga menjelaskan beberapa aspek utama yang perlu diperhatikan dalam melakukan evaluasi diri, antara lain introspeksi diri secara berkelanjutan, kesadaran diri terhadap sikap dan perilaku, kemampuan mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan, menilai kemajuan yang telah dicapai, serta menyusun rencana perbaikan yang diikuti dengan tindakan nyata.

“Evaluasi diri tidak cukup hanya sebatas rencana atau angan-angan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata sebagai bentuk komitmen perbaikan diri,” tegasnya.

Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Tamiang Layang dapat meningkatkan kedisiplinan dan integritas, serta terus mengembangkan profesionalisme dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat pencari keadilan.

-raka-