PA Tamiang Layang | pa-tamianglayang.go.id
Tamiang Layang – Senin, 26 Januari 2026. Pengadilan Agama Tamiang Layang terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan melalui berbagai inovasi layanan yang berorientasi pada kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan. Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah layanan bantuan pengambilan produk Pengadilan ke Pengadilan lain.
Layanan ini diberikan sebagai upaya membantu masyarakat yang berdomisili di wilayah Kabupaten Barito Timur, khususnya bagi para pihak yang harus mengambil produk Pengadilan di Pengadilan lain yang lokasinya cukup jauh. Jarak tempuh yang panjang, keterbatasan waktu, serta biaya transportasi sering kali menjadi kendala bagi masyarakat. Oleh karena itu, Pengadilan Agama Tamiang Layang hadir memberikan solusi agar hak-hak masyarakat tetap terpenuhi secara mudah dan terjangkau.
Melalui layanan bantuan pengambilan produk pengadilan ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke pengadilan tujuan, karena proses pengambilan dapat difasilitasi oleh Pengadilan Agama Tamiang Layang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut adalah Ibu R, yang mengajukan permohonan bantuan pengambilan Akta Cerai di Pengadilan Agama Buntok. Dengan adanya layanan ini, Ibu R tidak perlu datang langsung ke Pengadilan Agama Buntok. Ia menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas layanan yang diberikan.
“Saya merasa terbantu dengan adanya layanan ini, untuk mengambil Akta Cerai di Pengadilan Agama Buntok, saya harus menempuh perjalanan sekitar dua jam dari tempat tinggal saya. Sementara itu, jarak ke Pengadilan Agama Tamiang Layang hanya sekitar 15 menit. Dengan adanya bantuan ini, saya bisa menghemat waktu dan biaya,” ungkapnya.
Sementara itu, Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Tamiang Layang menegaskan bahwa layanan ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui layanan PTSP, kami berupaya membantu masyarakat agar tetap dapat menerima produk Pengadilan tanpa harus datang langsung ke Pengadilan lain. Layanan bantuan pengambilan produk Pengadilan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, baik dari segi waktu maupun biaya,” ujar Petugas PTSP.
Melalui layanan bantuan pengambilan produk Pengadilan ini, Pengadilan Agama Tamiang Layang berharap dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sebagaimana amanat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan. _Ly
26/01/2026
4:27 PM
Tamiang Layang
PA Tamiang
6x

Berita Sebelumnya
213. Muhammad Rapli Membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Final Tahun 2025 Selanjutnya
213. Muhammad Rapli Membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Final Tahun 2025 Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Optimalisasi Komputer PTSP oleh Tim IT PA Tamiang Layang Sebelumnya
Optimalisasi Komputer PTSP oleh Tim IT PA Tamiang Layang Sebelumnya