YM Venynda Kumalasari, S.H., Pimpin Persidangan Dua Perkara di Pengadilan Agama Sukamara

Sukamara, 28 Januari 2026 — Hakim Pengadilan Agama Sukamara, YM Venynda Kumalasari, S.H., melaksanakan tugas persidangan pada Rabu, 28 Januari 2026, dengan menyidangkan dua perkara yang telah terjadwal dalam agenda persidangan. Persidangan tersebut berlangsung di ruang sidang Pengadilan Agama Sukamara dengan tetap mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Perkara pertama yang disidangkan oleh YM Venynda Kumalasari, S.H., adalah perkara dispensasi kawin dengan Nomor Perkara 5/Pdt.P/2026/PA.Skr. Perkara ini diperiksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak serta mendalami keterangan para pihak yang berperkara.
Selanjutnya, YM Venynda Kumalasari, S.H., juga memimpin persidangan ikrar talak dengan Nomor Perkara 164/Pdt.G/2026/PA.Skr. Sidang ini merupakan tahapan penting dalam perkara perceraian, di mana suami menyampaikan ikrar talak di hadapan hakim setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Persidangan berjalan dengan tertib dan lancar serta dilaksanakan sesuai dengan tata tertib persidangan yang berlaku di lingkungan peradilan.
Selama pelaksanaan persidangan, tampak para petugas pengadilan menjalankan tugasnya masing-masing dengan penuh tanggung jawab, mulai dari petugas keamanan, panitera, hingga petugas pelayanan. Selain itu, para pihak berperkara dan pengunjung sidang terlihat tertib menunggu urutan persidangan di ruang tunggu sidang, mencerminkan suasana yang kondusif dan disiplin di lingkungan Pengadilan Agama Sukamara. (ZBA/CA/redpaskr)