Harap Tunggu...

» Sukamara » Wujudkan Transparansi dan Validitas: PA Sukamara Laksanakan Penayangan Video Elektronik Akta Cerai Sesuai Arahan Dirjen Badilag
Wujudkan Transparansi dan Validitas: PA Sukamara Laksanakan Penayangan Video Elektronik Akta Cerai Sesuai Arahan Dirjen Badilag
  

Wujudkan Transparansi dan Validitas: PA Sukamara Laksanakan Penayangan Video Elektronik Akta Cerai Sesuai Arahan Dirjen Badilag

Sukamara, 27 November 2025 – Pengadilan Agama (PA) Sukamara dengan sigap menindaklanjuti Surat Edaran atau arahan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Mahkamah Agung RI terkait mekanisme baru penayangan video elektronik Akta Cerai (AC).

Implementasi kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat transparansi dan memastikan keabsahan dokumen penting tersebut sebelum diserahkan kepada pihak yang berperkara.

Berdasarkan arahan terbaru dari Dirjen Badilag, setiap Akta Cerai yang telah selesai dicetak wajib melalui proses penayangan berupa video elektronik. Hal ini bertujuan untuk:

  1. Memastikan Keaslian Data: Menjamin bahwa data yang tertera pada Akta Cerai, seperti nama pihak, nomor perkara, dan tanggal putusan, telah sesuai dan valid.
  2. Mencegah Pemalsuan: Menghadirkan layer verifikasi tambahan sebelum AC diserahkan, sehingga meminimalisir potensi penyalahgunaan atau pemalsuan dokumen.
  3. Edukasi Pihak: Memberikan pemahaman yang jelas kepada pihak yang berperkara mengenai isi dan legalitas dokumen Akta Cerai yang mereka terima.

Petugas di PA Sukamara kini wajib merekam atau menayangkan visualisasi Akta Cerai secara elektronik di hadapan pihak yang berhak menerimanya. Proses penayangan video ini mencakup verifikasi visual terhadap elemen-elemen kunci Akta Cerai.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara Bapak Zuhairi Bharata Ashbahi,S.H.I.,M.H. menegaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud komitmen PA Sukamara dalam menjalankan arahan pimpinan Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang modern dan bebas dari praktik curang.

“Kami menginstruksikan kepada seluruh petugas, khususnya di bagian Kepaniteraan, untuk melaksanakan penayangan video elektronik Akta Cerai ini secara disiplin. Ini adalah langkah inovatif dari Badilag untuk melindungi hak-hak masyarakat dan menjamin keabsahan dokumen Akta Cerai sebagai produk penting peradilan,” tegas Beliau.

Dengan adanya prosedur baru ini, PA Sukamara berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas layanan peradilan serta menjamin setiap produk hukum yang dikeluarkan telah melalui proses verifikasi yang ketat dan transparan. (arf/redpaskr)