Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara Pimpin Rapat Antisipasi Laporan Akhir Tahun, Bahas Persiapan Pra-Penyusunan Bersama Seluruh Aparatur Terkait

Sukamara, 12 Desember 2025 – Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2025, Pengadilan Agama Sukamara mulai melakukan langkah antisipatif dalam rangka mempersiapkan penyusunan Laporan Akhir Tahun. Pada hari ini, Jum’at 12 Desember 2025 Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara memimpin rapat persiapan pra-penyusunan laporan yang dihadiri oleh beberapa aparatur diantaranya Panitera, Plh. Sekretaris, Jurusita Pengganti serta APP.
Rapat yang dilaksanakan di ruang media center tersebut bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman dan memastikan seluruh bagian siap menghadapi proses penyusunan laporan yang menjadi kewajiban satuan kerja di akhir tahun. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas, akurasi, dan ketepatan waktu penyampaian laporan sesuai instruksi dari Sekretaris Mahkamah Agung RI.
Dalam arahannya, Wakil Ketua menekankan pentingnya kerja sama dan koordinasi sejak dini agar tidak terjadi penumpukan pekerjaan menjelang batas waktu penyampaian laporan. “Laporan akhir tahun adalah cerminan kinerja satuan kerja selama satu tahun penuh. Oleh karena itu, kita harus memastikan seluruh data, dokumen pendukung, dan catatan kegiatan selama 2025 sudah diperiksa ulang paling lambat tanggal 24 Desember 2025,” tegas beliau.
Para aparatur yang hadir turut memberikan masukan mengenai kondisi data terkini, progres penyelesaian kegiatan pada triwulan terakhir, serta kebutuhan koordinasi lintas bagian. Suasana rapat berlangsung komunikatif, dengan setiap perwakilan menyampaikan laporan singkat terkait kesiapan bagian masing-masing.
Wakil Ketua menutup rapat dengan menginstruksikan agar tim penyusun segera menindaklanjuti hasil pembahasan, sekaligus mempersiapkan draft awal laporan sebelum pertemuan lanjutan dilakukan. Beliau berharap, dengan dimulainya proses pra-penyusunan lebih awal, Pengadilan Agama Sukamara dapat menyampaikan laporan akhir tahun secara lengkap, akurat, dan tepat waktu, sebagaimana standar akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang telah ditetapkan di area IV pembangunan Zona Integritas. (zba/redpaskr)