Harap Tunggu...

» Sukamara » Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara Ikuti Sertifikasi Hakim Ekonomi Syari’ah, Perdalam Materi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara Ikuti Sertifikasi Hakim Ekonomi Syari’ah, Perdalam Materi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
  

Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara Ikuti Sertifikasi Hakim Ekonomi Syari’ah, Perdalam Materi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

Sukamara – Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara mengikuti kegiatan Sertifikasi Hakim Ekonomi Syari’ah yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 2 Februari 2026, bertempat di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BSDK Mahkamah Agung RI.

Pada hari tersebut, peserta sertifikasi mendapatkan pembekalan materi mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam menangani perkara ekonomi syari’ah. Materi ini menjadi salah satu pokok bahasan penting dalam rangka membentuk hakim yang berintegritas, profesional, dan berpegang teguh pada nilai-nilai etika yudisial dalam setiap proses pemeriksaan dan pemutusan perkara.

Dalam pemaparan materi, YM Pror. Dr. H. Yanto, S.H., M.H. disampaikan bahwa hakim ekonomi syari’ah dituntut tidak hanya menguasai aspek hukum formil dan materil, tetapi juga menjunjung tinggi kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hal tersebut mencakup sikap independen, imparsial, berintegritas, serta menjauhkan diri dari segala bentuk konflik kepentingan dalam menangani perkara ekonomi syari’ah yang kerap melibatkan nilai-nilai kepercayaan dan prinsip keadilan berbasis syari’ah.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara menyampaikan bahwa materi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sangat relevan dalam praktik peradilan ekonomi syari’ah. Menurutnya, perkara ekonomi syari’ah memiliki karakteristik khusus yang menuntut kehati-hatian, kecermatan, serta komitmen kuat terhadap etika dan moralitas hakim.

Kegiatan sertifikasi ini diikuti oleh para hakim dari lingkungan peradilan agama di seluruh Indonesia. Melalui penyampaian materi dan diskusi interaktif, para peserta diajak untuk memahami berbagai potensi permasalahan etika yang dapat muncul dalam penanganan perkara ekonomi syari’ah serta cara menyikapinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan mengikuti kegiatan Sertifikasi Hakim Ekonomi Syari’ah ini, diharapkan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara dapat meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim. Hal ini sejalan dengan upaya Mahkamah Agung RI untuk mewujudkan badan peradilan yang agung, bersih, dan dipercaya oleh masyarakat, khususnya dalam penyelesaian perkara ekonomi syari’ah.(zba/redpaskr)