Harap Tunggu...

» Sukamara » Wakil Ketua dan Jurusita Pengganti PA Sukamara Berkolaborasi Susun Dokumen SAKIP
Wakil Ketua dan Jurusita Pengganti PA Sukamara Berkolaborasi Susun Dokumen SAKIP
  

Wakil Ketua dan Jurusita Pengganti PA Sukamara Berkolaborasi Susun Dokumen SAKIP

Sukamara, 8 Januari 2026 – Dalam rangka meningkatkan kualitas akuntabilitas kinerja instansi, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara bersama Jurusita Pengganti kembali berkolaborasi dalam penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 8 Januari 2026 pukul 14.00 WIB di ruang media center melalui diskusi dan koordinasi bersama sebagai tindak lanjut atas adanya perubahan Rencana Strategis (Renstra) Pengadilan Agama Sukamara.

Perubahan Renstra tersebut merupakan penyesuaian atas perubahan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan adanya perubahan IKU, satuan kerja dituntut untuk melakukan penyesuaian pada dokumen perencanaan dan pelaporan kinerja agar tetap selaras dengan kebijakan dan arah strategis Mahkamah Agung.

Dalam diskusi yang berlangsung secara konstruktif, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara menekankan pentingnya sinergi antar unsur pimpinan dan pelaksana teknis dalam penyusunan dokumen SAKIP. Menurut beliau, dokumen SAKIP bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi cerminan komitmen satuan kerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Jurusita Pengganti turut memberikan masukan terkait penyesuaian indikator kinerja yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kepaniteraan serta pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Kolaborasi ini diharapkan mampu menghasilkan dokumen SAKIP yang lebih komprehensif, realistis, dan sesuai dengan kondisi riil pelaksanaan tugas di Pengadilan Agama Sukamara.

Ke depan, hasil dari kolaborasi dan diskusi ini akan menjadi dasar dalam penyempurnaan dokumen SAKIP Pengadilan Agama Sukamara, sekaligus sebagai pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan agar lebih terarah serta berdampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik. (zba/redpaskr)