Venynda Kumalasari, S.H., Hakim Pengadilan Agama Sukamara, Bertindak sebagai Hakim Tunggal dan Sidangkan Tiga Perkara

Sukamara, 25 November 2025 — Pengadilan Agama Sukamara kembali melaksanakan persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pada hari ini, Selasa 25 November 2025 YM Venynda Kumalasari, S.H., Hakim Pengadilan Agama Sukamara, bertindak sebagai hakim tunggal dan memimpin persidangan terhadap tiga perkara yang masuk dalam agenda persidangan.
Sidang berlangsung di ruang sidang 1 dengan suasana tertib dan kondusif. Tiga perkara yang disidangkan adalah perkara gugatan, dengan dua perkara diperiksa dengan agenda pemeriksaan saksi dan satu perkara lainnya diperintahkan untuk mencari alamat Tergugat. Pemeriksaan para pihak serta tahapan persidangan yang dilakukan telah sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
“Sebagai aparatur peradilan, kami berkewajiban memberikan pelayanan hukum yang optimal serta memastikan bahwa setiap perkara diproses secara adil dan transparan,” ujar Hakim asal Sleman, Yogyakarta, usai memimpin jalannya persidangan.
Panitera Pengganti juga berperan mendukung kelancaran proses persidangan, mulai dari administrasi persidangan, pencatatan jalannya sidang, hingga membuat instrumen untuk memanggil para pihak sesuai agenda.
Pelaksanaan persidangan oleh YM Venynda sebagai hakim tunggal ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan, karena saat ini Pengadilan Agama Sukamara hanya memiliki tiga orang hakim dan telah mendapatkan izin bersidang dengan hakim tunggal oleh Ketua Mahkamah Agung RI.
Pengadilan Agama Sukamara terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan peradilan melalui profesionalisme hakim dan aparatur peradilan, serta penyelenggaraan persidangan yang tertib, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan publik.(ZBA/VK/redpaskr)