Tingkatkan Kedisiplinan dan Kualitas Layanan: Sekretaris PA Sukamara Berikan Briefing Khusus kepada Petugas PTSP

Sukamara, 04 Desember 2025 – Komitmen Pengadilan Agama (PA) Sukamara dalam menjaga kualitas pelayanan publik terus diperkuat. Sekretaris PA Sukamara, Akhmad Syahida, S.H.I., memimpin briefing rutin pagi hari kepada seluruh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di lingkungan PA Sukamara pada hari Kamis, 04 Desember 2025.
Dalam arahannya, Akhmad Syahida, S.H.I. menyoroti dua fokus utama yang sangat krusial dalam mendukung Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) dan integritas instansi, yaitu:
- Penegasan Kedisiplinan Pegawai
Sekretaris PA Sukamara menekankan pentingnya kedisiplinan dalam segala aspek pekerjaan, mulai dari kehadiran, penggunaan atribut, hingga sikap saat melayani masyarakat. Kedisiplinan dianggap sebagai fondasi utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan efisien.
“Kedisiplinan adalah cerminan dari tanggung jawab kita sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat,” ujar Akhmad Syahida. “Petugas PTSP harus menjadi contoh utama dalam hal ketepatan waktu dan kesigapan melayani. Sikap disiplin akan berdampak langsung pada kecepatan dan ketepatan layanan yang kita berikan.”
- Optimalisasi Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat
Beliau juga secara khusus menginstruksikan kepada seluruh petugas PTSP untuk lebih proaktif dalam mengajak para pencari keadilan untuk mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Anti Korupsi (SAK). Data dari survei ini sangat penting sebagai tolok ukur evaluasi kinerja dan perbaikan berkelanjutan.
“Survei kepuasan adalah suara masyarakat terhadap pelayanan kita. Pastikan setiap pihak yang telah dilayani diarahkan untuk memberikan feedback mereka melalui survei yang tersedia,” tambahnya. “Ini bukan hanya tugas, tetapi merupakan indikator kesungguhan kita untuk terus berbenah demi mewujudkan pelayanan prima.”
Briefing yang berlangsung interaktif ini diakhiri dengan sesi motivasi dan penegasan kembali bahwa PA Sukamara berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan yang berintegritas, cepat, dan transparan sesuai dengan standar Mahkamah Agung. (KhaN/zba/repaskr)