Harap Tunggu...

» Sukamara » Sosialisasi Elektronik Akta Cerai (EAC) Digelar Secara Daring oleh Badan Peradilan Agama RI
Sosialisasi Elektronik Akta Cerai (EAC) Digelar Secara Daring oleh Badan Peradilan Agama RI
  

Sosialisasi Elektronik Akta Cerai (EAC) Digelar Secara Daring oleh Badan Peradilan Agama RI

 

Sukamara, 1 Juli 2025 – Badan Peradilan Agama Republik Indonesia menyelenggarakan sosialisasi nasional terkait penerapan Elektronik Akta Cerai (EAC) yang diikuti oleh seluruh satuan kerja Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom pada hari Selasa, 1 Juli 2025, pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI menegaskan bahwa implementasi EAC merupakan langkah strategis dalam mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan agama. Beliau menekankan bahwa tujuan utama dari penerapan Elektronik Akta Cerai adalah untuk meningkatkan efisiensi anggaran, menjamin keamanan data, serta memperpendek rantai birokrasi dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan EAC, proses penerbitan akta cerai akan menjadi lebih cepat, aman, dan hemat biaya. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern dan responsif,” ujar Dirjen Badilag dalam paparannya.

Pengadilan Agama Sukamara turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut. Sosialisasi ini diikuti oleh Ibu Hakim Venynda Kumalasari, S.H., serta seluruh pegawai bagian kepaniteraan PA Sukamara. Mereka mengikuti materi yang disampaikan dengan antusias yang membahas teknis pelaksanaan EAC di satuan kerja masing-masing.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Pengadilan Agama di Indonesia siap untuk mengimplementasikan sistem EAC secara efektif dan menyeluruh, guna meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan. (Lus/CA/redpaskr)