Sinergi Kepaniteraan dan Posbakum Di Pengadilan Agama Sukamara Dalam Evaluasi Layanan Pembuatan Gugatan dan Permohonan

Sukamara, 18 Februari 2026 – Pada hari Rabu, 18Februari 2026, jajaran Kepaniteraan Pengadilan Agama Sukamara menggelar rapat koordinasi rutin di ruang media center. Rapat ini dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Sukamara Bapak Adib Fuadi, S.H.I., dan dihadiri oleh seluruh jajaran kepaniteraan serta petugas pos bantuan hukum. Agenda utama pertemuan ini untuk evaluasi rutin dalam pelayanan yang diberikan oleh posbakum kepada masyarakat. Fokus utama terletak pada akurasi dan kecepatan dalam pembuatan gugatan maupun permohonan.
Bapak Adib Fuadi, S.H.I., menekankan bahwa peran posbakum sangat sentral dalam menentukan alur perkara. Dengan bantuan penyusunan gugatan dan permohonan yang baik, proses berperkara di persidangan akan menjadi lebih efektif dan efisien. “Kita ingin memastikan bahwa setiap masyarakat yang datang merasa terbantu secara nyata. Kolaborasi dengan posbakum harus mampu memudahkan masyarakat dalam memahami proses hukum dan meminimalisir kendala administratif dalam pendaftaran perkara,” ujar Bapak Adib Fuadi.
Rapat ini juga menjadi momentum untuk meninjau hasil survei kepuasan pelayanan. Beberapa poin evaluasi yang disepakati meliputi:
1.Efisiensi Waktu: Mempercepat proses konsultasi dan pengetikan gugatan dan permohonan tanpa mengurangi ketelitian.
2.Transparansi Pelayanan: Menjamin bahwa seluruh bantuan yang diberikan oleh posbakum sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
Kehadiran Posbakum di Pengadilan Agama Sukamara diakui telah memberikan dampak positif yang signifikan dalam memangkas hambatan teknis bagi warga yang kurang memahami hukum. Dengan adanya evaluasi berkala seperti ini, Pengadilan Agama Sukamara berkomitmen untuk terus berbenah dan memberikan layanan yang jauh lebih baik dari sebelumnya. Dengan adanya posbakum dalam pembuatan gugatan dan permohan yang yang juga sesuai dengan hukum formil, diharapkan tingkat keberhasilan mediasi maupun kelancaran persidangan dapat meningkat, yang pada akhirnya akan bermuara pada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengadilan. (alf/redpaskr)