Sidang Telekonferensi: Pelaksanaan Sidang Perdata Telah Mendapatkan Payung Hukum

Sukamara, 12 November 2025 — Dalam upaya mewujudkan peradilan yang modern, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memberikan payung hukum bagi pelaksanaan sidang secara telekonferensi (online) dalam perkara perdata.
Pelaksanaan sidang daring ini berlandaskan pada beberapa regulasi yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung, di antaranya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022, serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa sidang perkara perdata dapat dilakukan melalui media elektronik, mulai dari tahap pendaftaran perkara, penyampaian dokumen, hingga pembacaan putusan, selama seluruh pihak yang berperkara menyetujui dan sistem peradilan elektronik (e-Court dan e-Litigation) dapat mendukung pelaksanaannya.
Khusus dalam hal pemeriksaan saksi dan/atau ahli, prosesnya juga dapat dilaksanakan secara telekonferensi.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara menjelaskan bahwa penerapan sidang daring ini tidak hanya menjadi solusi pada masa pandemi, tetapi juga merupakan bagian dari transformasi digital peradilan menuju era baru.
“Sidang secara telekonferensi memberikan efisiensi waktu dan biaya tanpa mengurangi prinsip keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum. Dengan adanya payung hukum yang jelas, pelaksanaannya tetap berada dalam koridor hukum acara perdata yang berlaku,” ujar beliau.
Di lingkungan peradilan tingkat pertama, termasuk Pengadilan Agama Sukamara, pelaksanaan sidang daring telah diterapkan dalam berbagai perkara, terutama ketika terdapat kendala jarak atau kesulitan kehadiran pihak, saksi, maupun ahli.
Melalui mekanisme ini, asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat lebih mudah terwujud.
Selain itu, Mahkamah Agung juga terus memperkuat infrastruktur teknologi informasi serta memberikan pelatihan bagi para aparatur peradilan untuk memastikan keamanan dan integritas data selama persidangan berlangsung.
Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan pelaksanaan sidang telekonferensi dapat menjadi bagian permanen dari sistem peradilan Indonesia yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. (ZBA/CA/redpaskr)
Ketua dan Sekretaris PA Kuala Pembuang Lakukan Konsultasi ke Biro Perencanaan dan Organisasi Terkait Pembangunan Sarling Selanjutnya
Apel Senin, KPA Kuala Pembuang Ingatkan Bijak dalam Bermedia Sosial Sebelumnya