Harap Tunggu...

» Sukamara » Sidang Telekonferensi Dispensasi Kawin: Menyatukan Dua Keluarga di Dua Pulau
Sidang Telekonferensi Dispensasi Kawin: Menyatukan Dua Keluarga di Dua Pulau
  

Sidang Telekonferensi Dispensasi Kawin: Menyatukan Dua Keluarga di Dua Pulau

Sukamara, 12 Nopember 2025 — Pengadilan Agama Sukamara menggelar sidang permohonan dispensasi kawin secara telekonferensi yang menghubungkan dua pengadilan di dua provinsi berbeda. Dalam sidang ini, keluarga pihak perempuan hadir langsung di Pengadilan Agama Sukamara, sementara orang tua calon suami mengikuti persidangan dari Pengadilan Agama Bajawa, Nusa Tenggara Timur.

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Pengadilan Agama Sukamara ini berlangsung khidmat dan tertib. Melalui layar monitor, Hakim mendengarkan keterangan para pihak dengan seksama, memastikan bahwa permohonan diajukan atas dasar tanggung jawab dan pertimbangan yang matang, serta demi kepentingan terbaik bagi anak-anak yang bersangkutan.

Panitera Sidang, Disca Betty Viviansari, S.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang lintas daerah ini merupakan bentuk nyata pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan peradilan agama.

“Meskipun terpisah jarak ribuan kilometer, proses hukum tetap berjalan efektif. Semua pihak dapat hadir dan didengar tanpa harus menempuh perjalanan jauh, sehingga asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan tetap terwujud,” ungkapnya.

Sidang telekonferensi ini juga menunjukkan bagaimana koordinasi antar-satuan kerja peradilan dapat berjalan dengan baik. Dengan dukungan sistem peradilan elektronik (e-Court dan e-Litigation), pengadilan tidak hanya menghadirkan keadilan, tetapi juga menjembatani perbedaan jarak dengan teknologi.

Pelaksanaan sidang daring seperti ini menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Sukamara untuk terus beradaptasi dengan kemajuan zaman, sekaligus memastikan bahwa layanan peradilan tetap humanis, inklusif, dan berorientasi pada pelayanan publik. (CA/redpaskr)