Ratna Wulan Dwi Lestari Rapikan SPM Tahun 2024 dan 2025, Wujud Komitmen Akuntabilitas dan Transparansi Pengadilan Agama Sukamara

Sukamara, 18 Desember 2025 – Aparatur Pengadilan Agama Sukamara, Ratna Wulan Dwi Lestari, tampak tengah melaksanakan kegiatan perapihan dan penataan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2024 dan Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya tertib administrasi keuangan guna mendukung prinsip akuntabilitas dan transparansi di lingkungan Pengadilan Agama Sukamara.
Perapihan dokumen SPM dilakukan dengan penuh ketelitian, mulai dari pengecekan kelengkapan berkas, pengelompokan berdasarkan tahun anggaran, hingga penataan secara sistematis agar mudah ditelusuri kembali apabila diperlukan. Langkah ini menjadi sangat penting mengingat dokumen SPM merupakan salah satu dokumen keuangan yang memiliki peran strategis dalam pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan Pengadilan Agama Sukamara dalam menghadapi kemungkinan pemeriksaan, baik oleh internal maupun eksternal. Dengan dokumen yang tertata rapi dan terdokumentasi dengan baik, proses pemeriksaan dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta meminimalisir potensi kendala administrasi.
Ratnawulan Dwi Lestari menunjukkan dedikasi dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya, dengan memastikan setiap dokumen keuangan tersimpan sesuai ketentuan yang berlaku. Penataan arsip yang baik tidak hanya memudahkan proses pengawasan, tetapi juga menjadi indikator penting dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). (zba/redpaskr)