Harap Tunggu...

» Sukamara » PPPK Pengadilan Agama Sukamara Laksanakan Penginputan Pendaftaran Perkara pada Aplikasi SIPP
PPPK Pengadilan Agama Sukamara Laksanakan Penginputan Pendaftaran Perkara pada Aplikasi SIPP
  

PPPK Pengadilan Agama Sukamara Laksanakan Penginputan Pendaftaran Perkara pada Aplikasi SIPP

 

 

Sukamara, 15 Desember 2025 — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengadilan Agama Sukamara, Agus Demawan, melaksanakan kegiatan penginputan pendaftaran perkara melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di lingkungan Pengadilan Agama Sukamara.

Penginputan pendaftaran perkara pada aplikasi SIPP merupakan tahapan penting dalam proses administrasi perkara, yang bertujuan untuk memastikan setiap perkara yang masuk tercatat secara tertib, akurat, dan transparan. Melalui sistem ini, seluruh tahapan penanganan perkara dapat dipantau secara real time oleh pihak internal maupun masyarakat pencari keadilan.

Agus Demawan selaku PPPK Pengadilan Agama Sukamara menjalankan proses penginputan data perkara sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini mencakup pencatatan identitas para pihak, jenis perkara, hingga tahapan administrasi awal sebelum perkara diproses lebih lanjut oleh hakim pemeriksa perkara.

Pelaksanaan penginputan perkara melalui aplikasi SIPP juga merupakan bentuk dukungan terhadap penerapan sistem peradilan berbasis teknologi informasi. Dengan memanfaatkan aplikasi SIPP, Pengadilan Agama Sukamara berupaya meningkatkan efisiensi kerja, akurasi data, serta keterbukaan informasi kepada publik.

Pengadilan Agama Sukamara terus mendorong seluruh aparatur peradilan untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam setiap layanan, guna mewujudkan pelayanan peradilan yang modern, profesional, dan akuntabel sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.(vk/redpaskr)