PLN Putus Aliran Listrik di Bekas Bangunan Direksi Keet Pengadilan Agama Sukamara
Sukamara, 15 Oktober 2025 — Petugas dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) cabang Sukamara melakukan pemutusan aliran listrik di bekas bangunan Direksi Keet Pengadilan Agama Sukamara pada hari Rabu 15 Oktober 2025. Pantauan dari tim redaksi yang turun ke lapangan, tindakan ini dilaksanakan pada pukul 10.30 WIB. Hal ini dilakukan karena bangunan tersebut sudah tidak lagi digunakan secara aktif dan terdapat kabel sambungan yang masih memiliki arus listrik.
Menurut keterangan dari pekerja PLN Sukamara, pemutusan aliran listrik ini harus melalui prosedur yang tepat yakni melaporkan ke kantir PLN terdekat untuk selanjutnya dilakukan penanganan oleh ahlinya. Jangan sampai masyarakat awam yang melaksanakan pemutusan listrik ini tanpa didampingi oleh ahlinya, dikhawatirkan nantinya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Bangunan yang dulunya digunakan sebagai Direksi Keet saat pembangunan gedung kantor Pengadilan Agama Sukamara yang baru itu, kini dalam kondisi yang sudah diratakan dengan tanah setelah sehari sebelumnya pada Selasa, 14 Oktober 2025 para pekerja melakukan pembongkaran terhadap bangunan semi permanen tersebut.
PLN mengimbau agar pemilik atau penanggung jawab aset tidak aktif segera mengajukan penghentian sementara atau permanen untuk menghindari akumulasi tagihan dan tindakan pemutusan paksa. Pemutusan ini berjalan lancar tanpa hambatan dan menjadi bagian dari upaya PLN untuk menertibkan administrasi pelanggan serta menjaga efisiensi distribusi listrik di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya Sukamara. (ZBA/CA/redpaskr)