Harap Tunggu...

» Sukamara » Petugas PTSP Pengadilan Agama Sukamara Lakukan Pendaftaran Perkara Gugatan Melalui Aplikasi e-Court
Petugas PTSP Pengadilan Agama Sukamara Lakukan Pendaftaran Perkara Gugatan Melalui Aplikasi e-Court
  

Petugas PTSP Pengadilan Agama Sukamara Lakukan Pendaftaran Perkara Gugatan Melalui Aplikasi e-Court

Sukamara, 5 Januari 2026 – M. Alif Abubakar, S.H., selaku petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Sukamara, melaksanakan pendaftaran perkara gugatan melalui aplikasi e-Court pada Senin, 5 Januari 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan administrasi perkara yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian layanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, M. Alif Abubakar, S.H., memberikan pelayanan pendaftaran perkara gugatan secara elektronik dengan memastikan kelengkapan dokumen persyaratan serta kesesuaian data yang diunggah dalam sistem e-Court. Proses pendaftaran dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku guna menjamin tertib administrasi perkara.

Penerapan aplikasi e-Court merupakan implementasi kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan sistem peradilan yang modern, efektif, dan efisien. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengajukan perkara gugatan secara lebih cepat, transparan, dan akuntabel tanpa harus melalui proses yang berbelit-belit.

Pengadilan Agama Sukamara terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui optimalisasi peran PTSP serta pemanfaatan teknologi informasi. Diharapkan dengan pelayanan yang profesional dan berbasis digital, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan semakin meningkat.(vk/redpaskr)