Harap Tunggu...

» Sukamara » Petugas E-Court Pengadilan Agama Sukamara Berikan Layanan Aktivasi Akun kepada Pihak Berperkara
Petugas E-Court Pengadilan Agama Sukamara Berikan Layanan Aktivasi Akun kepada Pihak Berperkara
  

Petugas E-Court Pengadilan Agama Sukamara Berikan Layanan Aktivasi Akun kepada Pihak Berperkara

Sukamara, 9 Desember 2025 – M. Alif Abubakar, S.H. (Analis Perkara Peradilan) pada Pengadilan Agama Sukamara, melaksanakan tugasnya sebagai petugas e-court dengan memberikan pelayanan aktivasi akun kepada pihak berperkara yang mendaftarkan perkaranya secara elektronik. Pelayanan ini merupakan bagian dari implementasi Sistem Peradilan Elektronik (E-Court) yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung untuk meningkatkan kemudahan akses dan efektivitas administrasi perkara.

“Pelayanan aktivasi akun e-court ini bertujuan agar pihak berperkara dapat memanfaatkan sistem elektronik secara penuh dan memahami alur pendaftaran perkara yang lebih cepat, modern, dan transparan,” ujarnya saat memberikan pendampingan kepada pemohon.

Dengan adanya layanan aktivasi akun e-court, masyarakat yang hendak berperkara tidak lagi perlu melakukan seluruh proses secara manual. Sistem ini mempermudah pendaftaran perkara dari mana saja, mengurangi antrean di loket, serta mempercepat proses administrasi perkara.

Selain membantu proses aktivasi, petugas e-court juga memberikan penjelasan mengenai fitur-fitur yang tersedia dalam aplikasi, seperti unggah dokumen, pembayaran elektronik, dan pemanggilan persidangan secara digital.

Pengadilan Agama Sukamara terus mendorong optimalisasi layanan berbasis teknologi guna mendukung modernisasi sistem peradilan. Kehadiran petugas e-court yang kompeten menjadi kunci dalam memberikan pelayanan yang ramah, tepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(VK/redpaskr)