Perkuat Optimalisasi Layanan Elektronik Akta Cerai melalui Penyusunan SOP

Sukamara, 23 Desember 2025 – Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kepastian layanan administrasi perkara, M. Alif Abubakar, S.H., menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Elektronik Akta Cerai (EAC). Penyusunan SOP ini merupakan tindak lanjut dari inovasi yang sebelumnya telah dikembangkan terkait optimalisasi layanan EAC di Pengadilan Agama Sukamara.
Penyusunan SOP ini bertujuan untuk memaksimalkan pemanfaatan layanan EAC guna memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan dalam memperoleh akta cerai secara elektronik. Dengan adanya SOP tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan serta mempercepat proses administrasi pascaputusan.
Tidak hanya itu, penyusunan SOP EAC dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan layanan Elektronik Akta Cerai berjalan secara terstruktur, seragam, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya SOP yang jelas, setiap tahapan pelayanan EAC dapat dilaksanakan secara konsisten oleh aparatur pengadilan, sehingga meminimalkan potensi kesalahan administrasi dan meningkatkan kepastian hukum bagi para pihak.
Selain itu, SOP EAC juga berfungsi sebagai pedoman kerja bagi seluruh petugas terkait dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Diharapkan, dengan tersusunnya SOP ini, layanan EAC di Pengadilan Agama Sukamara dapat berjalan lebih optimal, efektif, serta memberikan kepuasan bagi masyarakat pencari keadilan.
Langkah ini menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Sukamara dalam mendukung transformasi digital peradilan serta mewujudkan pelayanan peradilan yang modern, berbasis teknologi informasi, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik.(vk/redpaskr)