Pengadilan Agama Sukamara Umumkan Perubahan Jadwal Sidang pada Kamis, 30 Oktober 2025

Sukamara, 30 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Sukamara mengumumkan adanya perubahan jadwal sidang untuk beberapa perkara yang semula dijadwalkan pada hari Kamis, 30 Oktober 2025. Perubahan ini dilakukan dalam rangka penyesuaian agenda persidangan dan kegiatan kedinasan para hakim serta panitera atau panitera pengganti.
Sebagaimana diketahui, pada saat yang bersamaan dua hakim berhalangan hadir karena sakit serta Panitera Pengadilan Agama Sukamara sedang melaksanakan dinas luar ke Banjarbaru dalam rangka menghadiri pembinaan dari Ditjen Badilag, sementara Panitera Muda Hukum juga mengikuti pembinaan dari YM Ketua Mahkamah Agung di Jakarta.
Berdasarkan pemberitahuan resmi dari Kepaniteraan Pengadilan Agama Sukamara, sejumlah perkara yang sedianya akan disidangkan pada hari Kamis tersebut dialihkan ke hari Selasa, 4 November 2025 dan sebagian ke hari Kamis, 6 November 2025.
Diantara nomor perkara yang persidangannya ditunda pelaksanaannya adalah:
146/Pdt.G/2025/PA.Skr, 110/Pdt.G/2025/PA.Skr, 140/Pdt.G/2025/PA.Skr,
141/Pdt.G/2025/PA.Skr, 142/Pdt.G/2025/PA.Skr dan 137/Pdt.G/2025/PA.Skr
Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa pemberitahuan perubahan jadwal ini juga telah disampaikan langsung kepada para pihak yang bersangkutan melalui petugas dan diumumkan di papan pengumuman serta media informasi resmi Pengadilan Agama Sukamara.
“Perubahan jadwal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses persidangan serta memberikan pelayanan terbaik bagi para pihak,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara.
Pengadilan Agama Sukamara mengimbau kepada seluruh pihak berperkara untuk selalu memperhatikan jadwal sidang terbaru dan senantiasa hadir tepat waktu sesuai agenda yang telah diperbarui. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal persidangan dapat diakses melalui website resmi Pengadilan Agama Sukamara atau langsung di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan seluruh proses persidangan tetap berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. (zba/redpaskr)
 
 
		
		
 