Harap Tunggu...

» Sukamara » Pengadilan Agama Sukamara Raih Terbaik III Kategori SIPP (Jumlah Perkara) <200) Triwulan III 2025
Pengadilan Agama Sukamara Raih Terbaik III Kategori SIPP (Jumlah Perkara) <200) Triwulan III 2025
  

Pengadilan Agama Sukamara Raih Terbaik III Kategori SIPP (Jumlah Perkara <200) Triwulan III 2025

Sukamara, 1 Oktober 2025 — Komitmen Pengadilan Agama Sukamara dalam menjaga kualitas penanganan perkara kembali membuahkan hasil. Pada Triwulan III Tahun 2025, Pengadilan Agama Sukamara berhasil meraih Peringkat Terbaik III dalam kategori kinerja SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) untuk satuan kerja dengan jumlah perkara kurang dari 200, yang diumumkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, pada senin 29 September 2025 bertempat di Hotel Aquarius, Sampit, Kotawaringin Timur.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas konsistensi dan kedisiplinan Pengadilan Agama Sukamara dalam mengelola data perkara melalui aplikasi SIPP, yang menjadi instrumen utama Mahkamah Agung dalam memantau proses administrasi dan penanganan perkara secara nasional.

Dalam penilaian tersebut, Pengadilan Agama Sukamara memperoleh nilai tinggi berdasarkan indikator seperti:

•    Kecepatan input data sejak perkara masuk

•    Ketepatan waktu penetapan, pemanggilan, dan putusan

•    Kelengkapan data dalam sistem

•    Tingkat keterbukaan informasi kepada publik

Penghargaan ini akan dijadikan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan, termasuk mempercepat proses administrasi perkara dan menyajikan informasi yang akurat dan mudah diakses oleh masyarakat.

Sebagai informasi, Pengelolaan SIPP adalah proses administrasi dan pengelolaan data perkara yang dilakukan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), yaitu aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memantau dan mengelola proses penanganan perkara di pengadilan secara digital dan terintegrasi yang bertujuan salah satunya untuk Mempercepat proses administrasi perkara sehingga penanganan perkara lebih efisien serta Meningkatkan transparansi terhadap penanganan perkara bagi masyarakat dan pihak terkait. (ZBA/CA/redpaskr)