Harap Tunggu...

» Sukamara » Pengadilan Agama Sukamara Raih Hasil Yang Sangat Baik dalam Survei Persepsi Anti Korupsi Triwulan III Tahun 2025
Pengadilan Agama Sukamara Raih Hasil Yang Sangat Baik dalam Survei Persepsi Anti Korupsi Triwulan III Tahun 2025
  

Pengadilan Agama Sukamara Raih Hasil Yang Sangat Baik dalam Survei Persepsi Anti Korupsi Triwulan III Tahun 2025

Sukamara, 30 Oktober 2025 — Pengadilan Agama Sukamara kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Berdasarkan hasil Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Triwulan III Tahun 2025 yang dilaksanakan secara mandiri, Pengadilan Agama Sukamara berhasil meraih nilai 3,99 atau 99% yang masuk dalam kategroi Bersih dari Korupsi, berdasarkan hasil survei persepsi anti korupsi Pengadilan Agama Sukamara yang dilaksanakan pada 01 Juli –30 September 2025

Hasil survei terkait persepsi anti korupsi diolah secara deskriptif  untuk membantu menggambarkan kualitas dengan menghubungkan angka dan variable penilaian. Survei ini dilakukan untuk mengukur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan transparansi pelayanan di lingkungan peradilan agama, khususnya Pengadilan Agama Sukamara dalam aspek pencegahan praktik korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang.

Analisis data untuk menentukan indeks kualitas layanan menggunakan teknik statistik deskriptif. Data persepsi diukur dengan menggunakan skala antara 1 sampai dengan 4, dimana nilai 1 merupakan skor persepsi paling rendah dan nilai 4 merupakan skor persepsi paling tinggi. Semakin tinggi nilai nya mencerminkan kualitas pelayanan semakin baik.

Data persepsi kualitas pelayanan disajikan dalam bentuk skor/angka absolut agar diketahui peningkatan/ penurunan indeks persepsi kualitas pelayanan masyarakat atas pelayanan yang diberikan. Persepsikualitas layanan pada kuesioner dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Menentukan bobot total dari masing masing indikator yang digunakan dalam penelitian ini.
  2. Mencari bobot rata-rata setiap indikator. Skala indeks tiap unsur berkisar antara 1 sd 4 yg dikonversi ke angka 0 sd 100. Skala indeks persepsi kualitas layanan antara 1 sampai dengan 4 yang artinya mendekati 4 maka persepsi kualitas layanan semakin baik. Indeks dengan skala 4 menjadi nilai dari komponen hasil “Pelayanan Publik yang prima”.

Tentunya, Hasil yang sangat baik ini mencerminkan kesungguhan seluruh aparatur dalam membangun zona integritas dan memberikan pelayanan publik yang bebas dari praktik korupsi.

Aparatur  Pengadilan Agama Sukamara tentunya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan masyarakat. Capaian ini merupakan buah dari kerja keras seluruh pegawai dalam menjaga integritas dan profesionalisme. Pengadilan Agama Sukamara berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan yang transparan, cepat, dan akuntabel,” ujarnya.

Pengadilan Agama Sukamara akan terus memperkuat implementasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui peningkatan pengawasan internal, digitalisasi layanan, serta pembinaan etika kerja. (zba/redpaskr)