Pengadilan Agama Sukamara Laksanakan Sidang Telekonferensi dengan Pihak Berperkara di Lapas Palangkaraya

Sukamara, 28 Januari 2026 — Pengadilan Agama Sukamara terus berupaya memberikan pelayanan peradilan yang optimal dan akses keadilan bagi seluruh masyarakat, termasuk bagi para pihak yang sedang menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan sidang secara telekonferensi yang dilaksanakan pada Rabu, 28 Januari 2026, di ruang sidang Pengadilan Agama Sukamara.
Sidang telekonferensi ini dilaksanakan dalam perkara dispensasi kawin yang diajukan oleh pemohon sehubungan dengan kondisi ayah dari anak yang dimintakan dispensasi, yang saat ini sedang menjalani masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Palangkaraya. Mengingat keterbatasan kondisi para pihak untuk hadir secara langsung di ruang sidang, hakim memfasilitasi pemeriksaan perkara melalui sarana telekonferensi.
Perkara tersebut diperiksa oleh Hakim Pengadilan Agama Sukamara, YM Venynda Kumalasari, S.H., yang memeriksa keterangan para pihak secara langsung melalui sambungan telekonferensi. Dalam persidangan tersebut, hakim memastikan identitas para pihak, menggali keterangan secara mendalam, serta memastikan bahwa proses persidangan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Pelaksanaan sidang telekonferensi ini berjalan dengan tertib, lancar, dan kondusif. Pihak Lembaga Pemasyarakatan Palangkaraya turut memberikan dukungan penuh dengan menyediakan fasilitas telekonferensi yang memadai, sehingga para pihak yang sedang menjalani masa pembinaan dapat berkomunikasi dan bertatap muka secara virtual dengan hakim di ruang sidang Pengadilan Agama Sukamara.
Dengan adanya fasilitas tersebut, para pihak dapat menyampaikan keterangan secara langsung tanpa mengurangi esensi pemeriksaan perkara. Hal ini menunjukkan sinergi yang baik antara Pengadilan Agama Sukamara dan Lembaga Pemasyarakatan Palangkaraya dalam rangka mendukung kelancaran proses peradilan serta pemenuhan hak-hak hukum warga binaan. (ZBA/CA/redpaskr)