Pengadilan Agama Sukamara Laksanakan Sidang Secara Teleconference
Sukamara, 7 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Sukamara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat dan efisien dengan melaksanakan sidang secara teleconference pada hari Selasa, tanggal 7 Oktober 2025 pukul 09.30 WIB. Pelaksanaan persidangan dengan teleconference ini dilakukan antara Pengadilan Agama Sukamara dan Pengadilan Agama Sampit.
Sidang yang digelar secara daring di ruang sidang utama Pengadilan Agama Sukamara ini merupakan bentuk inovasi dalam menghadirkan keadilan tanpa batas ruang, khususnya bagi para pihak yang mengalami kendala geografis atau alasan tertentu sehingga tidak dapat hadir langsung ke ruang sidang.
Dalam sidang kali ini, perkara yang disidangkan adalah perkara Itsbat Nikah kumulasi Cerai Talak dengan agenda Pemeriksaan Saksi, di mana saksi dari pihak berperkara berhalangan hadir secara fisik karena berdomisili di luar wilayah Sukamara, tepatnya wilayah Kotawaringin Timur. Untuk menjamin kelancaran proses persidangan, Pengadilan Agama Sukamara memanfaatkan fasilitas teknologi berupa aplikasi video conference (aplikasi zoom) yang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan Mahkamah Agung.
Hakim dalam perkara tersebut, Zuhairi Bharata Ashbahi, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang teleconference ini tetap mengacu pada asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. “Kami memastikan bahwa seluruh proses tetap berjalan sesuai ketentuan hukum acara, meskipun dilakukan secara daring,” ujarnya.
Proses persidangan berlangsung lancar tanpa kendala teknis yang berarti, dengan tetap menjaga formalitas dan integritas peradilan. Sidang ditutup dengan agenda pembacaan putusan pada satu minggu kedepannya.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Sukamara berharap dapat terus meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, terutama di wilayah-wilayah yang secara geografis sulit dijangkau, serta menjawab tantangan pelayanan publik di era digital.(ZBA/VK/redpaskr)