Harap Tunggu...

» Sukamara » Pengadilan Agama Sukamara Laksanakan Pemusnahan Blanko Akta Cerai, Mengantisipasi Penyalahgunaan
Pengadilan Agama Sukamara Laksanakan Pemusnahan Blanko Akta Cerai, Mengantisipasi Penyalahgunaan
  

Pengadilan Agama Sukamara Laksanakan Pemusnahan Blanko Akta Cerai, Mengantisipasi Penyalahgunaan

30 Juli 2025 – Sebagai bagian dari upaya modernisasi administrasi peradilan, Pengadilan Agama Sukamara hari ini melaksanakan pemusnahan blanko akta cerai yang lama. Pemusnahan ini dilakukan oleh bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan Agama Sukamara, seiring dengan berlakunya kebijakan baru terkait pengambilan akta cerai melalui sistem Elektronik Akta Cerai yang mulai diterapkan pada 1 Juli 2025.

Langkah pemusnahan blanko akta cerai ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen yang tidak lagi digunakan tersebut tidak jatuh ke tangan yang tidak berkepentingan. Blanko akta cerai yang dimusnahkan adalah dokumen fisik yang sebelumnya digunakan untuk menerbitkan akta cerai bagi pasangan yang telah bercerai. Dengan adanya sistem elektronik baru, pengambilan akta cerai kini dilakukan secara online, menggantikan sistem manual yang rentan terhadap penyalahgunaan.

Penerapan Elektronik Akta Cerai juga diharapkan dapat mempercepat proses administrasi dan mempermudah akses bagi masyarakat, dengan biaya yang lebih terjangkau. Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan dan menerima akta cerai secara online, dengan jaminan keamanan dan kerahasiaan data pribadi yang lebih baik.

Dengan pemusnahan blanko akta cerai ini, Pengadilan Agama Sukamara menunjukkan komitmennya untuk mendukung transformasi digital di sektor peradilan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada.

Di masa mendatang, seluruh pengadilan di Indonesia diharapkan dapat segera mengadopsi dan menerapkan sistem ini secara menyeluruh, memberikan kemudahan akses dan pelayanan yang lebih efisien kepada masyarakat. (Lus/CA/redpaskr)