Pengadilan Agama Sukamara Laksanakan Pemeriksaan Saksi Melalui Video Teleconference dengan Pengadilan Agama Kediri

Sukamara, 20 November 2025— Pengadilan Agama Sukamara melaksanakan pemeriksaan saksi melalui video teleconference bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kediri pada hari Kamis, 20 November 2025. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperlancar proses persidangan pada perkara perdata agama dimana saksi yang harus diperiksa ternyata berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Sukamara dan para pihak tidak dapat secara langsung menghadirkannya ke persidangan.
Pemeriksaan saksi jarak jauh ini dipimpin oleh Hakim Pengadilan Agama Sukamara, YM Ibu Venynda Kumalasari, S.H. sementara saksi hadir dan memberikan keterangannya dari ruang video conference Pengadilan Agama Kediri yang didampingi petugas setempat. Dalam perkara itsbat nikah yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Agaam Sukamara ini berlangsung dengan lancar berkat dukungan jaringan internet yang stabil serta koordinasi antara kedua pengadilan.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara menyampaikan bahwa penggunaan teknologi informasi seperti video teleconference merupakan bentuk komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan yang cepat, efisien, dan tetap menjaga asas peradilan.
“Video teleconference menjadi solusi efektif untuk menghadirkan saksi yang berada jauh tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan. Ini juga menghemat waktu dan biaya bagi para pihak,” ujarnya.
Dengan terlaksananya pemeriksaan ini, persidangan dapat dilanjutkan sesuai agenda tanpa penundaan akibat kendala jarak. Pengadilan Agama Sukamara berkomitmen untuk terus memanfaatkan teknologi demi meningkatkan pelayanan publik serta akses terhadap keadilan. (zba/redpaskr)
Doa bersama ini tidak hanya menjadi rutinitas, tetapi juga momen yang mempererat kebersamaan Selanjutnya
Penyempurnaan Aktualisasi Latsar Setelah Pelaksanaan Sosialisasi Sebelumnya