Pengadilan Agama Sukamara Gelar Sidang di Luar Gedung di KUA Kecamatan Pantai Lunci

Sukamara, 4 Februari 2026 — Pengadilan Agama Sukamara melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan pada Rabu, 4 Februari 2026. Kegiatan persidangan tersebut dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pantai Lunci sebagai bagian dari upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat.
Sidang di luar gedung ini dipimpin oleh Hakim Pengadilan Agama Sukamara, Venynda Kumalasari, S.H., dengan didampingi oleh Panitera Pengganti, Disca Betty Viviansari, S.H. Perkara yang disidangkan merupakan perkara dispensasi kawin dengan agenda sidang pembuktian.
Pelaksanaan persidangan berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan alat bukti serta keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan perkara. Hakim memimpin jalannya persidangan secara profesional dan berimbang guna memastikan terpenuhinya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Sidang di luar gedung ini berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif. Seluruh rangkaian persidangan dapat dilaksanakan dengan baik berkat kerja sama yang solid antara hakim, panitera pengganti, serta dukungan dari pihak terkait di lokasi pelaksanaan sidang.
Pelaksanaan sidang di luar gedung merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Sukamara dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi pencari keadilan yang memiliki keterbatasan jarak dan sarana menuju gedung pengadilan. Melalui kegiatan ini, diharapkan pelayanan peradilan dapat semakin dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat. (VK/CA/redpaskr)