Harap Tunggu...

» Sukamara » Pelayanan Terpadu: PTSP Mendampingi Pihak Berhak Ambil Putusan dengan Aman dan Cepat
Pelayanan Terpadu: PTSP Mendampingi Pihak Berhak Ambil Putusan dengan Aman dan Cepat
  

Pelayanan Terpadu: PTSP Mendampingi Pihak Berhak Ambil Putusan dengan Aman dan Cepat

Sukamara, 08 Desember 2025 — Pengambilan surat putusan merupakan salah satu tahapan penting dalam pelayanan administrasi perkara di Pengadilan Agama Sukamara. Pada kegiatan ini, pihak pemohon atau pihak berhak mengambil dokumen putusan dibantu langsung oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memastikan proses berjalan tertib dan efisien.

Proses pengambilan dimulai dengan verifikasi identitas pihak yang berhak, pencocokan nomor perkara, dan pemeriksaan dokumen putusan. Petugas PTSP memberikan arahan dan bantuan agar dokumen dapat diterima dengan benar, lengkap, dan sesuai prosedur yang berlaku. Kehadiran petugas PTSP memastikan kelancaran proses sekaligus menjaga ketertiban administrasi.

Selain itu, pendampingan oleh petugas PTSP juga mendukung transparansi layanan publik, karena setiap tahap pengambilan dicatat dan dipastikan akurat. Hal ini memungkinkan masyarakat pencari keadilan memperoleh putusan secara tepat waktu, meminimalkan risiko kesalahan, dan menegakkan prinsip keterbukaan informasi di lingkungan pengadilan.

Menurut petugas PTSP, setiap pengambilan surat putusan dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Mereka memastikan dokumen diserahkan kepada pihak yang benar, sesuai prosedur, dan dengan penjelasan singkat mengenai isi putusan apabila diperlukan. Pendampingan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme pelayanan publik di pengadilan.

Kegiatan pengambilan surat putusan yang dibantu petugas PTSP ini menegaskan komitmen Pengadilan Agama Sukamara dalam memberikan layanan yang efisien, akurat, dan transparan. Dengan pengelolaan yang sistematis, setiap putusan dapat diterima oleh pihak berhak secara tepat waktu dan sesuai prosedur, mendukung kelancaran proses peradilan dan kepuasan masyarakat pencari keadilan. (Fu/VK/redpaskr)