Harap Tunggu...

» Sukamara » Pelayanan Pendaftaran Gugatan Waris Melalui Aplikasi e-Court
Pelayanan Pendaftaran Gugatan Waris Melalui Aplikasi e-Court
  

Pelayanan Pendaftaran Gugatan Waris Melalui Aplikasi e-Court

Sukamara, 5 Januari 2026 – Ananda Cahya Purnama, S.H., selaku Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Agama Sukamara, memberikan pelayanan pendaftaran gugatan waris melalui aplikasi e-Court pada Senin, 5 Januari 2026. Pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya pengadilan dalam meningkatkan kualitas layanan publik serta mewujudkan peradilan yang modern, transparan, dan berbasis teknologi informasi.

Pendaftaran gugatan waris melalui aplikasi e-Court dilakukan untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi para pencari keadilan dalam mengajukan perkara secara elektronik.

Dalam pelaksanaan pelayanan tersebut, Ananda Cahya Purnama, S.H., memberikan pendampingan dan penjelasan kepada pihak berperkara terkait tata cara pendaftaran gugatan waris, kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi, serta tahapan proses berperkara melalui e-Court. Pelayanan diberikan secara profesional dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepastian hukum.

Penerapan layanan pendaftaran perkara melalui e-Court ini sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka percepatan reformasi birokrasi dan peningkatan akses terhadap keadilan. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan peradilan diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Melalui pelayanan yang optimal dan berbasis digital ini, Pengadilan Agama Sukamara berkomitmen untuk terus memberikan layanan peradilan yang prima, efektif, dan efisien guna memenuhi kebutuhan masyarakat pencari keadilan.(vk/redpaskr)