Harap Tunggu...

» Sukamara » Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sukamara, Disca Betty Viviansari, S.H., Laksanakan Penyusunan Berkas Perkara untuk Pengarsipan Digital
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sukamara, Disca Betty Viviansari, S.H., Laksanakan Penyusunan Berkas Perkara untuk Pengarsipan Digital
  

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sukamara, Disca Betty Viviansari, S.H., Laksanakan Penyusunan Berkas Perkara untuk Pengarsipan Digital

Sukamara, 1 Desember 2025 — Dalam rangka mendukung modernisasi administrasi peradilan dan implementasi pengelolaan arsip berbasis elektronik, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sukamara, Disca Betty Viviansari, S.H., melaksanakan tugas penyusunan dan penataan berkas perkara untuk kemudian dialihkan ke dalam bentuk pengarsipan digital. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis satuan kerja dalam meningkatkan efisiensi, keamanan data, serta kualitas layanan kepada masyarakat.

Pengarsipan digital merupakan bagian penting dari pembenahan tata kelola dokumen perkara yang kini terus digalakkan oleh Mahkamah Agung, khususnya Ditjen Badan Peradilan Agama. Pengadilan Agama Sukamara, sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman, turut memastikan bahwa setiap berkas perkara tersusun rapi, terdokumentasi dengan baik, dan mudah diakses melalui sistem digital.

Dalam pelaksanaannya, Disca Betty Viviansari melakukan rangkaian kegiatan mulai dari pengecekan kelengkapan fisik berkas, penyusunan berkas sesuai klasifikasi perkara, pemberian kode, hingga memastikan setiap dokumen memenuhi standar untuk dipindai. Setelah proses penyusunan selesai, berkas diserahkan kepada tim alih media untuk dilakukan pemindaian dan unggah ke sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).

Panitera Pengadilan Agama Sukamara memberikan apresiasi atas ketelitian dan profesionalitas yang ditunjukkan oleh Panitera Muda Hukum dalam pelaksanaan tugas ini. Menurutnya, keberhasilan pengarsipan digital sangat bergantung pada ketepatan penyusunan berkas fisik yang akan dialihmediakan.

Pengarsipan digital juga dinilai mampu meningkatkan efisiensi kerja karena meminimalisir risiko kehilangan dokumen, kerusakan fisik arsip, serta mempercepat proses pencarian data dalam rangka pelayanan publik maupun kepentingan audit. Selain itu, sistem elektronik memungkinkan penyimpanan jangka panjang dengan kualitas lebih stabil dibanding arsip fisik.

Dengan tersusunnya berkas-berkas perkara untuk pengarsipan digital tersebut, Pengadilan Agama Sukamara semakin mantap melangkah dalam transformasi menuju peradilan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima. (zba/redpaskr)