Harap Tunggu...

» Sukamara » PA Sukamara Ikuti Bimtek Teknis Manajemen PPPK: Bahas Hak Cuti, JKK, JKM, dan Disiplin Kerja
PA Sukamara Ikuti Bimtek Teknis Manajemen PPPK: Bahas Hak Cuti, JKK, JKM, dan Disiplin Kerja
  

PA Sukamara Ikuti Bimtek Teknis Manajemen PPPK: Bahas Hak Cuti, JKK, JKM, dan Disiplin Kerja

Sukamara, 27 November 2025  Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pengadilan Agama (PA) Sukamara mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Teknis Manajemen PPPK yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur terkait pengelolaan kepegawaian PPPK agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Narasumber yang memaparkan berbagai aspek penting dalam manajemen PPPK, mulai dari hak cuti, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), hingga ketentuan terkait disiplin PPPK.

Wakil Ketua PA Sukamara, Zuhairi Bharata Ashbahi, S.H.I, M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bekal penting bagi PPPK yang baru bertugas. “Kami berharap melalui bimtek ini, seluruh PPPK PA Sukamara memahami hak serta kewajibannya, termasuk regulasi yang harus ditaati dalam menunjang kinerja pelayanan peradilan,” ujarnya.

Dalam materi hak cuti, narasumber menjelaskan jenis-jenis cuti yang dapat diajukan PPPK sesuai ketentuan terbaru, termasuk tata cara pengajuan melalui sistem kepegawaian. Sementara dalam sesi JKK dan JKM, peserta mendapatkan penjelasan mengenai manfaat perlindungan ketika terjadi kecelakaan kerja maupun santunan bagi ahli waris bila terjadi risiko kematian.

Tidak kalah penting, peserta juga dibekali pemahaman mengenai disiplin PPPK, mulai dari jenis pelanggaran, kategori hukuman, hingga prosedur penanganan kasus disiplin. Materi ini menjadi sorotan karena disiplin PPPK memiliki karakteristik yang berbeda dengan ASN PNS.

Para peserta menyambut baik kegiatan tersebut. Salah seorang PPPK PA Sukamara, Ratna Wulan Dwi Lestari mengaku sangat terbantu. “Penjelasan tentang hak cuti dan jaminan kecelakaan kerja sangat jelas. Kami jadi lebih memahami kewajiban dan batasan dalam menjalankan tugas,” ungkapnya.

Bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas dan kualitas layanan aparatur PPPK di lingkungan Pengadilan Agama Sukamara serta memperkuat budaya kerja yang tertib dan sesuai regulasi. (zba/redpaskr)