PA Sukamara Gelar Sidang Teleconference Perkara Dispensasi Kawin
Sukamara, 1 Juli 2025 – Pengadilan Agama Sukamara kembali menyelenggarakan sidang jarak jauh (teleconference) dalam perkara Dispensasi Kawin, yang digelar pada Selasa pagi bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Sukamara. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Tunggal, Zuhairi Bharata Ashbahi, S.H.I., M.H.
Sidang digelar secara daring sebagai alternatif untuk mengakomodasi kondisi pihak pemohon yang tidak dapat menghadirkan orang tua calon suami secara langsung di ruang sidang. Orang tua yang dimaksud diketahui berdomisili di Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga secara geografis sulit untuk hadir secara fisik ke Pengadilan Agama Sukamara.
Sebagai solusi, Pengadilan Agama Sukamara berkoordinasi dengan Pengadilan Agama Kuala Kurun untuk menghadirkan orang tua calon suami di tempat terdekat. Pemeriksaan dilakukan secara virtual dengan menggunakan sarana teleconference, memastikan bahwa proses persidangan tetap berlangsung secara efektif, efisien, dan sah secara hukum.
Pelaksanaan sidang daring ini merupakan bentuk adaptasi lembaga peradilan terhadap tantangan geografis serta bagian dari pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan proses peradilan yang modern. Pengadilan Agama Sukamara terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan, tanpa mengabaikan asas kepatutan, keterjangkauan, dan profesionalitas. (Khan/CA/redpaskr)
Sosialisasi Elektronik Akta Cerai (EAC) Digelar Secara Daring oleh Badan Peradilan Agama RI Selanjutnya
Perkuat Layanan Hukum, Pengadilan Agama Kuala Kurun Sambut Hakim Baru Sebelumnya