Harap Tunggu...

» Sukamara » PA Sukamara Gelar Evaluasi Kinerja PPNPN Triwulan I 2025: Dasar Perpanjangan Kontrak dan Pembinaan
PA Sukamara Gelar Evaluasi Kinerja PPNPN Triwulan I 2025: Dasar Perpanjangan Kontrak dan Pembinaan
  

PA Sukamara Gelar Evaluasi Kinerja PPNPN Triwulan I 2025: Dasar Perpanjangan Kontrak dan Pembinaan

Gambar WhatsApp 2025 04 29 pukul 13.58.04 9858d8bf

Sukamara, 30 April 2025 — Pengadilan Agama (PA) Sukamara melaksanakan rapat evaluasi dan penilaian kinerja bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) untuk Triwulan I Tahun 2025, pada Rabu (30/04), pukul 11.00 WIB di ruang rapat kantor setempat.

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris PA Sukamara, Ahmad Mubarrak, S.H.I., selaku Ketua Tim Penilai Kinerja PPNPN. Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Pranata Komputer (Prakom), Jurusita Pengganti (JSP), dan Panitera Muda Hukum sebagai anggota tim evaluasi.

Evaluasi ini merupakan bagian dari mekanisme rutin yang bersifat wajib untuk mengukur kinerja, dedikasi, serta kualitas kerja PPNPN selama periode tiga bulan terakhir. Penilaian dilakukan secara objektif dengan mengacu pada indikator kinerja individu dan kontribusi terhadap satuan kerja.

“Evaluasi ini menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan, baik terkait pembinaan berkelanjutan, koreksi kinerja, maupun pertimbangan untuk perpanjangan kontrak,” ujar Ahmad Mubarrak saat membuka rapat.

Sebanyak enam orang PPNPN dinilai dalam kegiatan tersebut. Tim penilai tampak serius dan cermat dalam memberikan masukan dan rekomendasi berdasarkan hasil kerja masing-masing individu selama Triwulan I.

Setelah seluruh proses evaluasi rampung, hasil penilaian akan diserahkan kepada Ketua PA Sukamara untuk dijadikan acuan dalam kebijakan internal berikutnya, baik yang menyangkut personal PPNPN maupun penguatan kinerja satuan kerja secara umum.

Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan profesionalisme, semangat kerja, dan akuntabilitas para PPNPN di lingkungan PA Sukamara, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang prima. (AM/CA/redpaskr)