PA Sukamara dan BPN Kab. Sukamara Laksanakan Pemeriksaan Tanah dan Pemasangan Papan Pengumuman Sertifikasi
Sukamara, 25 Juni 2025 – Plh. Sekretaris Pengadilan Agama Sukamara (Meilita, S.Kom.) bersama tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara melaksanakan kegiatan pemeriksaan lokasi tanah dan pemasangan papan pengumuman terkait proses pendaftaran sertipikat hak atas tanah yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km. 7, Desa/Kelurahan Natai Sedawak, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses legalisasi dan pengamanan aset negara atas nama Mahkamah Agung RI Cq. Pengadilan Agama Sukamara, sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama M. Arqom Pamulutan, yang bertindak untuk dan atas nama Mahkamah Agung RI, tertanggal 21 Maret 2019.
Tim dari BPN Sukamara melakukan verifikasi dan pencocokan lokasi secara langsung, dilanjutkan dengan pemasangan papan pengumuman resmi sebagai bagian dari tahapan wajib dalam proses sertifikasi tanah. Papan pengumuman tersebut memuat informasi penting mengenai proses pendaftaran tanah, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat yang merasa memiliki keberatan atas proses ini untuk menyampaikan sanggahan secara resmi dalam waktu 30 hari.
Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara, menyampaikan bahwa proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menjadi bagian dari komitmen transparansi pelayanan publik.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses sertifikasi tanah milik Mahkamah Agung RI dapat berjalan lancar, tertib administrasi, dan bebas dari sengketa hukum di masa mendatang. (AM/CA/redpaskr)