Harap Tunggu...

» Sukamara » PA-Sugi Giat Interaktif: Mengenal Lebih Dekat Pengajuan Perkara Melalui e-Court
PA-Sugi Giat Interaktif: Mengenal Lebih Dekat Pengajuan Perkara Melalui e-Court
  

PA-Sugi Giat Interaktif: Mengenal Lebih Dekat Pengajuan Perkara Melalui e-Court

PA Sugi Giat Interaktif Mengenal Lebih Dekat Pengajuan Perkara Melalui e Court

Sukamara, 25 Juli 2025 – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan memperluas akses terhadap keadilan, Pengadilan Agama Sukamara kembali menggelar program PA-Sugi (Pengadilan Agama Giat Interaktif). Pada edisi kali ini, tema yang diangkat adalah “Pengajuan Perkara Secara Elektronik atau e-Court”. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jumat, 25 Juli 2025 ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pemanfaatan sistem e-Court dalam proses peradilan.

Acara berlangsung secara interaktif dan dipandu oleh dua aparatur Pengadilan Agama Sukamara, yakni Ifran Aprimadika dan Lusiana Dewi Kiswara. Berbagai kalangan hadir sebagai peserta, mulai dari masyarakat umum hingga para advokat, menunjukkan antusiasme terhadap inovasi pelayanan yang memanfaatkan teknologi informasi.

Ketua Pengadilan Agama Sukamara turut hadir dan memberikan sambutan dalam kegiatan ini. Beliau menyampaikan bahwa penggunaan e-Court merupakan langkah penting dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang cepat, mudah, dan transparan.

“Dengan hadirnya e-Court, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke pengadilan untuk mengajukan perkara. Proses menjadi lebih efisien, hemat waktu, dan tentu saja mendukung prinsip transparansi serta akuntabilitas,” ujarnya.

Selama acara, peserta diberi kesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber dan mendapat penjelasan teknis mengenai langkah-langkah pengajuan perkara melalui e-Court. Mereka juga diajarkan cara mengakses dan mengoperasikan layanan ini melalui perangkat digital seperti komputer atau ponsel pintar.

Salah satu narasumber, Ifran Aprimadika, yang merupakan bagian dari Tim IT sekaligus Jurusita Pengganti di Pengadilan Agama Sukamara, menekankan bahwa sistem e-Court merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan menyederhanakan prosedur dan mempercepat proses peradilan.

“Dengan e-Court, masyarakat tidak perlu khawatir soal biaya transportasi atau waktu yang terbuang. Semuanya bisa dilakukan dari rumah, mulai dari pendaftaran perkara hingga pemantauan proses persidangan,” jelas pria asal Ngawi tersebut.

Program PA-Sugi Giat Interaktif kali ini mendapat tanggapan positif dari peserta. Banyak dari mereka mengaku lebih paham dan percaya diri untuk memanfaatkan e-Court setelah mengikuti sesi ini, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari kantor pengadilan.

Pengadilan Agama Sukamara berharap, melalui edukasi berkelanjutan seperti ini, semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan e-Court untuk menjangkau keadilan secara lebih mudah, cepat, dan modern. (ZBA/CA/redpaskr)