Harap Tunggu...

» Sukamara » M. Redhy, S.H., Petugas Posbakum Pengadilan Agama Sukamara Berikan Pelayanan Optimal dalam Pembuatan Dokumen Perkara
M. Redhy, S.H., Petugas Posbakum Pengadilan Agama Sukamara Berikan Pelayanan Optimal dalam Pembuatan Dokumen Perkara
  

M. Redhy, S.H., Petugas Posbakum Pengadilan Agama Sukamara Berikan Pelayanan Optimal dalam Pembuatan Dokumen Perkara

Sukamara, 1 Desember 2025 — Pengadilan Agama Sukamara terus memperkuat kualitas layanan hukum bagi masyarakat, khususnya melalui keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi, bantuan hukum, serta pendampingan penyusunan dokumen perkara. Salah satu petugas Posbakum yang aktif memberikan pelayanan tersebut adalah M. Redhy, S.H., yang pada senin pagi, 1 Desember 2025 melaksanakan tugas pelayanan kepada para pihak terkait pembuatan dokumen perkara cerai talak.

Dalam kegiatan hari ini, M. Redhy membantu masyarakat yang membutuhkan penyusunan berkas permohonan cerai talak, mulai dari memberikan penjelasan mengenai alur perkara, persyaratan dokumen, hingga membantu para pihak menyiapkan surat permohonan, daftar bukti, serta kelengkapan administrasi yang diperlukan. Pelayanan ini menjadi sangat penting bagi masyarakat yang belum memahami prosedur hukum maupun teknik penyusunan dokumen perkara.

Menurut M. Redhy, pelayanan Posbakum harus dilakukan dengan prinsip profesional, cepat, dan ramah, agar seluruh pencari keadilan dapat mengakses layanan hukum secara mudah dan tanpa kendala. “Banyak masyarakat yang datang dalam keadaan bingung dan tidak memahami apa saja yang harus disiapkan untuk mengajukan perkara, dalam hal ini cerai talak. Tugas kami adalah membantu mereka menyusun dokumen secara benar dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Pengadilan Agama Sukamara mengapresiasi kinerja yang ditunjukkan oleh petugas Posbakum dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat. Menurut Ketua Pengadilan Agama Sukamara, kehadiran Posbakum sangat membantu satuan kerja dalam mewujudkan asas access to justice, terutama bagi masyarakat yang kesulitan memahami proses hukum.

Dengan semakin meningkatnya jumlah perkara di Pengadilan Agama Sukamara, keberadaan petugas Posbakum yang kompeten seperti M. Redhy, S.H., menjadi aspek penting dalam mendukung kelancaran proses administrasi dan penanganan perkara. Pelayanan profesional yang diberikan juga diharapkan dapat mengurangi kesalahan administrasi, mempercepat proses pendaftaran perkara, dan memberikan pemahaman hukum yang memadai kepada para pihak. (zba/redpaskr)