Harap Tunggu...

» Sukamara » M. Alif Abubakar, S.H., CPNS Pengadilan Agama Sukamara Laksanakan Pengarsipan Alih Media Perkara sebagai Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Hakim Pengawas Bidang
M. Alif Abubakar, S.H., CPNS Pengadilan Agama Sukamara Laksanakan Pengarsipan Alih Media Perkara sebagai Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Hakim Pengawas Bidang
  

M. Alif Abubakar, S.H., CPNS Pengadilan Agama Sukamara Laksanakan Pengarsipan Alih Media Perkara sebagai Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Hakim Pengawas Bidang

Sukamara, 1 Desember 2025— Pengadilan Agama Sukamara terus melakukan pembenahan administrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan pengarsipan alih media perkara yang dilaksanakan oleh M. Alif Abubakar, S.H., CPNS pada kepaniteraan. Kegiatan ini merupakan bagian dari penyelesaian tugas rutin sekaligus tindak lanjut atas hasil pengawasan yang dilakukan oleh Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid).

Kegiatan Pengarsipan alih media perkara pada senin, awal bulan Desember 2025 merupakan proses penting dalam tata kelola dokumentasi pengadilan. Dengan sistem alih media, berkas perkara fisik dialihkan ke format digital untuk memudahkan pencarian, penyimpanan jangka panjang, serta menjaga keamanan data. Kegiatan ini semakin ditekankan oleh Hawasbid setelah dilakukan pemeriksaan rutin yang menemukan perlunya peningkatan kerapian, konsistensi, serta ketepatan kelengkapan dalam pengelolaan arsip elektronik.

Dalam pelaksanaannya, M. Alif Abubakar melakukan serangkaian langkah mulai dari verifikasi kelengkapan berkas, pemindaian dokumen, penyusunan file sesuai klasifikasi perkara, hingga pengunggahan ke sistem informasi penelusuran perkara. Selain itu, ia memastikan setiap dokumen tersimpan dengan resolusi yang memadai dan diberi penamaan sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Kegiatan alih media ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam meningkatkan profesionalitas administrasi perkara. Setiap dokumen harus tersimpan dengan baik, mudah diakses, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung,” ujar M. Alif.

Dengan terselesaikannya rangkaian pengarsipan alih media ini, Pengadilan Agama Sukamara berharap dapat memperkuat kerapian dokumentasi, meningkatkan efisiensi pencarian arsip, serta meminimalisir risiko kerusakan dokumen penting. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari transformasi digital peradilan yang terus digalakkan demi mewujudkan layanan yang transparan, cepat, dan akuntabel. (zba/redpaskr)