Harap Tunggu...

» Sukamara » M.Alif Abubakar, S.H., CPNS Pengadilan Agama Sukamara Laksanakan Penataan Berkas Perkara ke Rak Arsip Setelah Proses Alih Media Elektronik
M.Alif Abubakar, S.H., CPNS Pengadilan Agama Sukamara Laksanakan Penataan Berkas Perkara ke Rak Arsip Setelah Proses Alih Media Elektronik
  

M.Alif Abubakar, S.H., CPNS Pengadilan Agama Sukamara Laksanakan Penataan Berkas Perkara ke Rak Arsip Setelah Proses Alih Media Elektronik

Sukamara, 1 Desember 2025 — Dalam rangka meningkatkan kerapian administrasi perkara dan mendukung proses digitalisasi arsip di lingkungan peradilan, M. Alif Abubakar, S.H., CPNS pada Kepaniteraan Pengadilan Agama Sukamara, melaksanakan tugas memasukkan dan menata berkas perkara ke dalam rak arsip setelah sebelumnya seluruh berkas tersebut selesai melalui proses pemindaian (scan) untuk kepentingan arsip elektronik.

Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur tetap pengelolaan arsip perkara, di mana setiap berkas fisik yang telah dialihmediakan harus disusun dengan rapi sesuai kategori, nomor perkara, dan tahun penanganan. Penataan berkas yang baik akan memudahkan proses penelusuran dokumen apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk pemeriksaan, verifikasi data, maupun kepentingan audit internal.

Dalam pelaksanaannya, M. Alif Abubakar terlebih dahulu melakukan pengecekan ulang terhadap kelengkapan berkas yang sudah dipindai, memastikan bahwa setiap dokumen sesuai dengan daftar checklist serta telah tersimpan aman dalam sistem penyimpanan digital. Setelah itu, ia menata ulang berkas fisik berdasarkan klasifikasi yang telah ditentukan, memberi label baru apabila diperlukan, dan menempatkannya pada rak arsip sesuai urutan.

Panitera Pengadilan Agama Sukamara, Adib Fuady, S.H.I. mengapresiasi ketelitian dan dedikasi yang ditunjukkan oleh CPNS tersebut dalam melaksanakan tugas. Menurutnya, manajemen arsip yang baik merupakan fondasi utama dari sistem administrasi yang modern dan tertib. “Kami sangat menghargai kerja Saudara Alif. Penataan arsip fisik setelah proses digitalisasi menunjukkan bahwa satuan kerja kita berkomitmen menjaga keutuhan dokumen dan meningkatkan efisiensi pengelolaan data,” ungkapnya.

Selain memastikan keamanan berkas, penataan arsip juga membantu mencegah risiko kerusakan dokumen akibat kelembapan, penumpukan tidak teratur, atau faktor lingkungan lainnya. Dengan penempatan yang sesuai standar, berkas dapat bertahan lebih lama dan tetap dapat digunakan sebagai referensi otentik. (zba/redpaskr)