M. Abdul Yasir, PPPK Pengadilan Agama Sukamara Laksanakan Penjahitan Berkas Perkara yang Telah Diminutasi

Sukamara, 15 Januari 2026 – Dalam rangka menjaga tertib administrasi perkara serta memenuhi standar pemberkasan yang berlaku, M. Abdul Yasir, PPPK Pengadilan Agama Sukamara, melaksanakan tugas penjahitan berkas perkara yang telah diminutasi. Kegiatan ini merupakan bagian penting dari tahapan akhir penanganan perkara sebelum berkas dimasukkan ke ruang arsip perkara.
Penjahitan berkas perkara dilakukan terhadap perkara-perkara yang telah dinyatakan tuntas dan memiliki kekuatan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan penuh ketelitian dan tanggung jawab, M. Abdul Yasir memastikan seluruh dokumen perkara tersusun secara sistematis, lengkap, dan rapi sesuai dengan urutan pemberkasan yang telah ditetapkan. Setiap lembar dokumen diperiksa kembali guna menghindari kekeliruan maupun kekurangan administrasi.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap berkas perkara yang diarsipkan telah memenuhi standar pemberkasan, baik dari segi kelengkapan administrasi maupun kerapian fisik dokumen. Pemberkasan yang baik akan memudahkan proses penelusuran kembali dokumen perkara apabila sewaktu-waktu diperlukan, baik untuk kepentingan pengawasan, pemeriksaan, maupun pelayanan kepada masyarakat.
Pelaksanaan penjahitan berkas perkara ini juga menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Sukamara dalam menerapkan prinsip administrasi peradilan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Arsip perkara yang tersusun dengan baik diharapkan dapat menunjang efektivitas kerja aparatur serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan. (zba/redpaskr)
Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Sukamara Perbaiki Printer Bermasalah di Ruang Panitera Selanjutnya
PERINGATAN ISRA MI’RAJ DI DESA MAGANTIS TAHUN 2026 Sebelumnya