Laksanakan Program Zero Nikah Sirri, Perkara Pengadilan Agama Sukamara Meningkat Drastis
Pelaksanaan sidang keliling Program ZoNasi di Desa Pangkalan Muntai, Rabu (29/02/2024)/doc pa skr
Sukamara, (01/03/2024) Laporan bulanan perkara Pengadilan Agama Sukamara untuk bulan Februari 2024 tercatat meningkat tajam dibandingkan bulan yang sama pada tahun 2023. Tercatat dalam register perkara jumlah perkara masuk pada bulan Februari Tahun 2024 berjumlah 29 perkara yang terdiri dari perkara gugatan 10 perkara dan perkara permohonan 19 Perkara. Sedangkan di bulan Februari Tahun 2023 tercatat 17 perkara, yang terdiri dari 10 perkara gugatan dan 7 perkara permohonan. Hal ini berarti terjadi kenaikan perkara kumulatif sebesar 71% sedangkan perkara permohonan mengalami kenaikan yang sangat signifikan, yaitu 171 %.
Gambar tangkapan layar aplikasi Sistem Penelusuran Perkara bulan Februari 2024) Kamis (01/03/2024)/doc pa skr
Kenaikan perkara permohonan terutama perkara itsbat nikah dipicu oleh program Zero Nikah Sirri (ZoNaSi) yang dicanangkan oleh Pengadilan Agama pada Tahun 2024 ini. Bahwa pada tahun 2024 program Zonasi ini menjadi salah satu program kerja baru pada Pengadilan Agama Sukamara, hal tersebut dipicu oleh masih maraknya pernikahan yang dilakukan masyarakat secara sirri yang tidak tercatat pada register akta pernikahan pada Kantor Urusan Agama setempat.
Program Zonasi ini dilakukan bundling (paket) dengan program kerja sidang keliling tahun anggaran 2024 ini. Untuk sidang keliling Program Zonasi ini telah dilaksanakan sebanyak dua kali di Desa Pangkalan Muntai yaitu pada tanggal 21 Februari dan 28 Februari yang lalu. Besarnya animo masyarakat terkait dengan program ini maka sidang keliling yang diramu dengan program Zonasi akan dilaksanakan di beberapa desa secara bertahap.
Program zonasi ini secara prinsip sangat di dukung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara, dengan kerjasama secara konkrit melalui para registrator Disdukcapil yang tersebar di setiap desa di seluruh kabupaten Sukamara. Para registrator Disdukcapil membantu masyarakat yang telah menikah secara sirri untuk didaftarkan itsbat nikah melalui sistem elektronik (e-court) sehingga biaya yang dikeluarkan relatif murah. Masyarakat tinggal menunggu jadwal sidang yang akan dilaksanakan di Desa yang menjadi lokasi sidang keliling.
Ketua Pengadilan Agama Sukamara, Ahmad Satiri S.Ag.,MH dalam bincang dengan redaktur menyatakan bahwa target dari program ini diharapkan tahun 2025 tidak ada lagi warga masyarakat yang melakukan praktek nikah secara sirri karena banyak mengandung mafsadat dan tidak mempunyai kekuatan hukum, demikian pungkasnya. (red pa skr/as)