Komitmen Digitalisasi: Petugas PTSP PA Sukamara Akselerasi Pengarsipan Berkas Perkara Hasil Pindai ke SIPP

Sukamara, 27 November 2025 – Pengadilan Agama Sukamara terus memperkuat implementasi digitalisasi dalam tata kelola administrasi perkara. Belum lama ini, Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara intensif melaksanakan kegiatan pengarsipan berkas perkara, khususnya hasil pemindaian (scan) dokumen, langsung ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya Pengadilan Agama Sukamara untuk memastikan bahwa seluruh data perkara tercatat secara akurat, lengkap, dan terbarui dalam sistem elektronik. Pengarsipan berkas hasil pindai ke SIPP memungkinkan akses data yang cepat dan mudah bagi petugas maupun pihak berkepentingan, serta meminimalisir risiko kehilangan atau kerusakan berkas fisik.
Petugas PTSP yang bertugas terlihat teliti dalam memeriksa kelengkapan setiap berkas perkara, mulai dari surat gugatan/permohonan, bukti-bukti, hingga penetapan dan putusan. Setelah memastikan kelengkapan, dokumen-dokumen tersebut diunggah ke SIPP untuk menjadi arsip digital yang sah.
Menurut informasi dari Pengadilan Agama Sukamara, kegiatan penginputan dan pengarsipan data perkara ke SIPP ini adalah rutinitas yang penting untuk menjaga kelancaran proses peradilan. SIPP sendiri adalah tulang punggung sistem informasi di lingkungan peradilan agama yang bertujuan untuk mewujudkan transparansi dan efisiensi.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara Zuhairi Bharata Ashbahi,S.H.I.,M.H. menekankan bahwa pemanfaatan teknologi, seperti pengarsipan digital melalui SIPP, adalah wujud nyata komitmen mereka dalam mewujudkan pelayanan prima.
“Dengan mengarsipkan seluruh berkas, termasuk hasil scan, ke dalam SIPP, kami tidak hanya memastikan data perkara tersimpan dengan aman, tetapi juga mendukung visi Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang modern dan berbasis teknologi. Hal ini juga sejalan dengan semangat kerja para petugas PTSP yang selalu menjunjung tinggi profesionalisme dan tanggung jawab,” ujar [Beliau/Pejabat tersebut].
Melalui kerja keras petugas PTSP, Pengadilan Agama Sukamara berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan publik, mempercepat proses administrasi, dan memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat pencari keadilan. (arf/redpaskr)