Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Sukamara, Meilita S.Kom., Terima Kunjungan Aparatur Kantor Pajak Pangkalan Bun Terkait Estimasi Pencairan Pajak Bulan Desember 2025

Sukamara, 3 Desember 2025 – Pengadilan Agama Sukamara kembali menerima kunjungan koordinasi dari aparatur Kantor Pajak Pratama Pangkalan Bun pada Rabu, 3 Desember 2025. Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Meilita, S.Kom., Kepala Subbagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Sukamara, dalam rangka membahas estimasi pajak yang akan dicairkan pada bulan Desember 2025.
Pertemuan ini merupakan bagian dari proses rekonsiliasi dan sinkronisasi data pajak antara satuan kerja dan pihak Kantor Pajak. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh laporan transaksi keuangan dan pemotongan pajak di lingkungan Pengadilan Agama Sukamara telah tercatat dengan benar, akurat, dan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Dalam agenda tersebut, tim dari Kantor Pajak Pangkalan Bun melakukan penelusuran data terkait pajak yang telah disetorkan, pajak yang belum tercairkan, serta potensi nominal pajak yang akan diproses pada akhir tahun anggaran 2025. Proses validasi ini menjadi langkah penting untuk menjamin ketepatan penerbitan estimasi pencairan, sehingga tidak terjadi selisih antara data internal satker dan sistem perpajakan nasional.
Meilita, S.Kom. menyampaikan bahwa koordinasi ini sangat membantu satuan kerja dalam memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan berjalan secara tertib. Ia menerangkan bahwa menjelang akhir tahun, transaksi keuangan dan penyelesaian administrasi perpajakan cenderung meningkat, sehingga diperlukan ketelitian ekstra untuk menjaga akurasi data.
“Kami sangat menyambut baik kunjungan ini karena membantu kami memastikan semua pencatatan pajak telah sesuai. Estimasi pencairan pajak untuk Desember 2025 perlu disinkronkan dengan tepat agar proses penyerapan anggaran dapat berjalan baik dan tidak ada perbedaan data di kemudian hari,” ujar Meilita di ruang resepsionis.
Pihak Kantor Pajak turut mengapresiasi kerapian dan ketelitian Pengadilan Agama Sukamara dalam pengelolaan pajak, sehingga proses estimasi dapat dilakukan dengan mudah. Mereka juga menegaskan pentingnya kolaborasi rutin antara instansi agar administrasi perpajakan tetap tertib dan sesuai standar audit. (zba/redpaskr)