Kasubag Umum dan Keuangan PA Sukamara Ikuti Kegiatan Kendala Revisi Anggaran yang Diselenggarakan oleh Biro Perencanaan Mahkamah Agung RI

Sukamara, 12 November 2025 — Kepala Subbagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Sukamara, Meilita, S.Kom., mengikuti kegiatan bertajuk “Kendala Revisi Anggaran Belanja 51” yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring pada Rabu, 12 November 2025, dan diikuti oleh perwakilan satuan kerja di bawah Mahkamah Agung dari seluruh Indonesia. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman serta menyamakan persepsi antar-satuan kerja mengenai tata cara dan mekanisme revisi anggaran belanja pada akun Belanja Pegawai (Belanja 51) agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam penyampaian materinya, narasumber dari Biro Perencanaan Mahkamah Agung menjelaskan berbagai kendala yang kerap dihadapi satuan kerja dalam proses revisi anggaran, mulai dari penyesuaian DIPA, pembatasan revisi oleh Kementerian Keuangan, hingga strategi penyusunan usulan revisi yang tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Kasubag Umum dan Keuangan PA Sukamara, Meilita, S.Kom., menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dalam memperkaya wawasan serta memperkuat koordinasi antara satuan kerja dan Mahkamah Agung.
“Melalui kegiatan ini, kami mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai prosedur dan solusi atas kendala yang sering muncul dalam proses revisi anggaran belanja pegawai. Harapannya, pelaksanaan anggaran di Pengadilan Agama Sukamara dapat berjalan lebih optimal dengan tetap menjunjung prinsip tertib administrasi,” ujar Meilita, gadis asal Singkawang, Kalimantan Barat itu dengan penuh antusias.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Pengadilan Agama Sukamara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran serta mendukung upaya Mahkamah Agung dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, efektif, dan akuntabel di lingkungan peradilan. (ZBA/CA/redpaskr)