Harap Tunggu...

» Sukamara » Irfan Dwi Aprimadika, A.Md., Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Sukamara Laksanakan Tugas Pembuatan Surat Panggilan Sidang Melalui Surat Tercatat
Irfan Dwi Aprimadika, A.Md., Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Sukamara Laksanakan Tugas Pembuatan Surat Panggilan Sidang Melalui Surat Tercatat
  

Irfan Dwi Aprimadika, A.Md., Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Sukamara Laksanakan Tugas Pembuatan Surat Panggilan Sidang Melalui Surat Tercatat

Sukamara, 3 Desember 2025 — Dalam rangka memastikan kelancaran proses persidangan dan kepastian hukum bagi para pihak berperkara, Irfan Dwi Aprimadika, A.Md., Jurusita Pengganti di Pengadilan Agama Sukamara, melaksanakan tugas penting berupa pembuatan dan pengiriman surat panggilan sidang melalui surat tercatat pada Rabu, 3 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Jurusita Pengganti dalam mendukung penyelenggaraan sidang yang tertib, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pengiriman surat panggilan melalui surat tercatat menjadi salah satu prosedur resmi agar setiap pihak yang berperkara mendapatkan pemberitahuan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pelaksanaannya, Irfan melakukan berbagai tahapan, dimulai dari penyusunan draf surat panggilan berdasarkan jadwal sidang yang ditetapkan, pengecekan data para pihak, serta pemastian alamat penerima. Setelah surat selesai dibuat, ia melanjutkan proses pendaftaran surat ke kantor pos untuk pengiriman tercatat, termasuk mencatat nomor resi sebagai bukti pengiriman yang sah.

“Setiap surat panggilan sidang harus dipastikan sampai ke tangan pihak yang berhak dan sesuai jadwal. Hal ini penting agar sidang dapat berlangsung tanpa hambatan dan prosedur hukum tetap terpenuhi,” ujar Irfan saat ditemui di ruang kerjanya.

Selain itu, Irfan juga melakukan pencatatan administrasi internal terkait pengiriman surat, termasuk tanggal pengiriman, status pengiriman, dan konfirmasi penerimaan dari pihak terkait. Data ini kemudian dijadikan arsip untuk keperluan dokumentasi dan sebagai bukti sah dalam laporan kepaniteraan apabila diperlukan.

Pelaksanaan tugas ini juga menunjukkan penerapan nilai-nilai ASN BerAKHLAK, khususnya akuntabilitas, disiplin, dan kompetensi, yang diwujudkan melalui ketelitian dalam menyusun surat panggilan, memastikan pengiriman tepat sasaran, dan mendokumentasikan setiap langkah proses secara sistematis.

Dengan pelaksanaan tugas yang profesional ini, Pengadilan Agama Sukamara memastikan proses persidangan tetap berjalan tertib, tepat waktu, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berperkara. Pengiriman surat panggilan melalui surat tercatat juga mendukung tercapainya proses peradilan secara sederhana, cepat dan biaya ringan. (zba/redpaskr)